Baru 300an, Pemprov Riau Ajak Penghayat Kepercayaan Lain Segera Melapor

Baru 300an, Pemprov Riau Ajak Penghayat Kepercayaan Lain Segera Melapor

26 Juli 2019
Ilustrasi penghayat kepercayaan (Foto: Istimewa/jogja.tribunnews.com)

Ilustrasi penghayat kepercayaan (Foto: Istimewa/jogja.tribunnews.com)

RIAU1.COM - Pelaksana tugas (Plt) Pelestarian Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Tengku Zul Efendi mengajak masyarakat penghayat kepercayaan lain yang belum untuk segera melaporkan diri.


Pendataan itu dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Salah satunya adalah tentang pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan bagi pencatatan administrasi yang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kita mengimbau kepada kelompok penghayat yang lain untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan untuk berbagai kepentingan," sebutnya.

Imbauannya itu mengingat baru 
351 jiwa penghayat kepercayaan dan 79 KK dengan satu suku terdaftar di Dinas Kebudayaan Riau.

Sementara Riau memiliki luasan 87 ribu kilometer persegi lebih dengan keanekaragaman budaya baik darat maupun Kepulauan dengan 12 Kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Pelestarian Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Tengku Zul Efendi mengatakan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) merupakan wilayah terbanyak yang memiliki masyarakat dengan penganut Penghayat Kepercayaan di Riau.

Penghayat kepercayaan sudah dikenal sebelum Islam, Kristen dan agama lainnya masuk ke Tanah Air. Dapat dikatakan bahwa ini merupakan agama asli dari Indonesia.