Siap-Siap, Pulsa, Kartu Perdana Hingga Token Listrik Bakal Kena Pajak

Siap-Siap, Pulsa, Kartu Perdana Hingga Token Listrik Bakal Kena Pajak

29 Januari 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa/internet)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan memungut pajak pada sektor penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik hinga voucher.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 berlaku 1 Februari tahun ini dikutip dari rmol.id, Jumat, 29 Januari 2021.

Dijelaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher merupakan upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Sementara penyerahan token listrik dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.