Merespon Desakan PSI, Mendagri Tito Karnavian Tak Bisa Tegur Anies Baswedan Soal APBD 2020

Merespon Desakan PSI, Mendagri Tito Karnavian Tak Bisa Tegur Anies Baswedan Soal APBD 2020

29 Oktober 2019
Mendagri Tito Karnavian (tengah berdiri).

Mendagri Tito Karnavian (tengah berdiri).

RIAU1.COM - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengadu ke Mendagri dan mendesak agar Mendagri Tito Karnavian menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena lamban membahas RAPBD 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Mendagri Tito Karnavian tak punya wewenang menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait lambannya proses pembahasan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

 

Hal itu tak lepas dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta yang sebelumnya meminta Tito turun tangan menegur Anies karena pembahasan rancangan APBD DKI 2020 baru dimulai, sementara batas waktu tinggal sebulan lagi.

"Kan kita lihat dulu, kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan, Selasa (29/10).

Waktu masih ada. Akmal menjelaskan tak ada dasar aturan yang secara rinci menyebut Mendagri bisa ikut campur dalam pembahasan anggaran daerah.

Aturan yang ada hanya sanksi bagi kepala daerah dan DPRD jika tak mengesahkan APBD tepat waktu.

Intinya, sanksinya untuk kepala daerah dan DPRD setempat. Buka perorangan. Bukan hanya kepala daerah saja. Tapi juga DPRD setempat. 
 

Berdasarkan Pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib mengesahkan APBD tahun 2020 paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru, yakni 30 November 2019.

Pasal itu juga mengatur sanksi jika pemda tak bisa mengesahkan APBD tepat waktu.

Pemda akan diberi sanksi tak akan mendapat hak keuangan atau gaji selama enam bulan jika tak tepat waktu mengesahkan anggaran.


Akmal berkata, Tito dan Kemendagri akan menunggu Anies dan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan anggaran hingga tenggat waktu 30 November 2019.

"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kita berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja, DPRD silakan mengawasi," ujar Akmal.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait leletnya pembahasan rancangan APBD 2020.

Jubir PSI Rian Ernest menyebut Anies lalai sehingga pembahasan APBD DKI 2020 baru dimulai satu bulan sebelum tenggat waktu. Selain itu, transparansi pembahasan anggaran juga disebut minim.

 


"Pihak yang menahan data bukan di teman DPRD, tapi di Gubernur Anies. Kami meminta Mendagri untuk turun tangan memberi 'kartu kuning' ke Gubernur Anies karena kelalaian proses penyusunan ini," kata Rian kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (29/10). 

R1 Hee.