Tak Patuh Aturan, KPU Siak Dapat Peringatan dari DKPP

Tak Patuh Aturan, KPU Siak Dapat Peringatan dari DKPP

26 Oktober 2019
DKPP membacakan putusan terhadap KPU Siak, Rabu (23/10/2019). Foto: Istimewa.

DKPP membacakan putusan terhadap KPU Siak, Rabu (23/10/2019). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/10/2019). Pasalnya, KPU Siak tidak patuh dengan perintah Bawaslu terkait pencocokan jumlah surat suara pada Pemilu lalu.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2019), mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perbedaan jumlah pada daftar pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat pada 19 Mei 2019.

"Sidang kami gelar setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam. Dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS," ungkapnya.

Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Riau memutuskan agar KPU Siak memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara. Berdasarkan putusan Bawaslu Riau, KPU Siak kemudian melakukan perbaikan.

"Ternyata, mereka tak melakukan perbaikan data sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Mereka hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja, tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara," jelas Rusidi.

Demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke DKPP. Pada 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.

"Hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti. Sedangkan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP," sebut Rusidi.

Putusan DKPP antara lain, pengaduan pengadu dikabulkan sebagian. Peringatan diberikan kepada KPU Siak.

"DKPP memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Terakhir, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Rusidi.