Presiden Jokowi Lantik 12 Wakil Menteri, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Presiden Jokowi Lantik 12 Wakil Menteri, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

25 Oktober 2019
Presiden Jokowi saat melantik 12 orang Wakil Menteri, Jumat siang.

Presiden Jokowi saat melantik 12 orang Wakil Menteri, Jumat siang.

RIAU1.COM -  Presiden Joko Widodo sudah melantik 12 Wakil Menteri  dalam kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024, Jumat, 25 Oktober 2019 siang tadi. 

Lalu berapa gaji para wakil menteri?

Hak gaji dan fasilitas wakil menteri sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

 

Pada pasal (2) dijelaskan bahwa hak keuangan wakil menteri dibagi atas dua bentuk yaitu gaji yaitu 85 persen dari tunjangan jabatan menteri dan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1.a.

Seperti dilansir bisnis.com,  Jumat, Gaji menteri berdasarkan Keppres 68/2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu Rp13,61 juta. Maka besaran gaji wakil menteri sekitar Rp11,57 juta.

Adapun tunjangan jabatan kinerja pejabat struktural kementerian kemungkinan berbeda antar satu kementerian dengan kementerian lain.

Seperti tunjangan kinerja bagi pegawai kelas 17 atau tingkat jabatan eselon I Kementerian Perdagangan mencapai Rp33,24 juga.

Artinya tunjangan kinerja Wakil Menteri Perdagangan bisa mencapai Rp44,87 juta.

Selain itu, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

Besaran hak keuangan itu merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Di sisi lain, wakil menteri akan mendapat tiga fasilitas utama seperti kendaraan dinas, jabatan rumah dan jaminan kesehatan.

 

Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.

R1 Hee.