Bawa Bendera Bintang Kejora, Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Saat Demo di Depan Istana Merdeka

Bawa Bendera Bintang Kejora, Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Saat Demo di Depan Istana Merdeka

1 September 2019
Pemuda dan mahasiswa Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat demo di Jakarta, Rabu lalu.

Pemuda dan mahasiswa Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat demo di Jakarta, Rabu lalu.

RIAU1.COM - Dalam aksi solidaritasnya beberapa hari lalu, pemuda dan mahasiswa Papua berdemo di Jakarta. 

Pada aksi demo itu, mereka membawa dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Akhirnya, dua orang pembawa bendera terlarang itu ditangkap. 

Seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu, 1 September 2019, Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa Papua yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada Rabu (28/8) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dua mahasiswa Papua pada hari ini, tapi belum bisa menjelaskan secara rinci. 

 

"Ya betul masih diperiksa dan rencana ditahan," ujarnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).
 

Menurut Dedi, keduanya terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana. "Ya termasuk diduga yang mengibarkan bendera BK (Bintang Kejora)," katanya.

Kedua mahasiswa itu berinisial A dan I dan kini sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat ditangkap keduanya sama-sama sedang berada di depan Polda Metro Jaya untuk melakukan aksi solidaritas. 

Di tengah massa yang tengah berkumpul di trotoar Polda Metro Jaya, datang sejumlah aparat kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB dan meminta empat orang masuk ke dalam Polda Metro Jaya.

 

Selang beberapa waktu, dua orang keluar dan dua orang lagi tidak. Massa yang awalnya hendak menginap pun membatalkan rencananya. Mereka pulang meninggalkan trotoar Polda Metro Jaya dengan menggunakan dua Metromini.

Sebelumnya pada Jumat malam polisi juga menangkap dua mahasiswa dari Asrama Lanijaya, Depok, yaitu Anes Tabuni dan Charles Kossay, atas dugaan yang sama dan dijerat oleh pasal makar (Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP).

R1/Hee