Suap PPK Rengat, Caleg di Inhu Riau Divonis 2 Bulan Penjara

Suap PPK Rengat, Caleg di Inhu Riau Divonis 2 Bulan Penjara

3 Juli 2019
Salah satu terdakwa kasus suap anggota PPK Rengat di PN Rengat, Selasa (2/7/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Salah satu terdakwa kasus suap anggota PPK Rengat di PN Rengat, Selasa (2/7/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Doni Rinaldi, salah seorang calon legislatif (caleg), divonis dua bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (2/7/2019). Ia terbukti menyuap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat agar perolehan suaranya bertambah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Rabu (3/7/2019), mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1 di beberapa TPS di 13 desa dan kelurahan se-Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Awalnya, pelapor hanya melaporkan dua orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo dan anggotanya Muhammad Ridwan. 

"Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman," jelas Rusidi.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu pada 29 April 2019, kasus ini diteruskan kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian pada 18 Mei 2019. Doni dinilai secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan caleg lainnya.

"Doni memberikan uang sebesar dua puluh sembilan juta rupiah kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya. Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming lima juta per bulan apabila sudah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhu," ungkap Rusidi.

Atas perbuatannya, Doni divonis hakim PN Rengat selama dua bulan. Ia juga didenda Rp8 juta. Bila uang denda tak sanggup dibayar, hukuman Doni ditambah satu bulan kurungan.

Sedangkan lima orang yang menerima suap dari Doni juga divonis hari itu juga di PN Rengat. Pertama, Sovia Warman divonis empat bulan penjara denda Rp8 juga subsider satu bulan kurungan.

Selanjutnya, Randa Rahdinata dan Masnur divonis masing-masing dua bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan.

Kemudian, M Ridwan divonis dua bulan penjara. Ia didenda Rp8 juta dengan subsider satu bulan kurungan. 

Lalu, Doni Rinaldi divonis dua bulan penjara. Ia juga didenda Rp8 jua subsider satu bulan.

Terakhir, Tobrani. Ia dihukum satu bulan penjara. Tobrani didenda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.