KPU Hadirkan Saksi Ahli dan Arsitek Sistem IT KPU Prof Dr Marsudi Wahyu Kisworo

KPU Hadirkan Saksi Ahli dan Arsitek Sistem IT KPU Prof Dr Marsudi Wahyu Kisworo

20 Juni 2019
Profesor Dr

Profesor Dr

RIAU1.COM - Akhirnya KPU mendatangkan saksi ahli Prof Dr Marsudi Wahyu Kisworo yang ahli bidang IT dan profesor yang menjadi arsitek sistem KPU atau Situng KPU. 

Padahal Situng itu sering salah input dan sistem keamanan nya diragukan keamananmya. 

 

Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Kamis siang, 20 Juni 2019. 

"Dari pihak termohon, mencermati, melihat perkembangan persidangan saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," ujar Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir viva.co.id. 

KPU hanya menghadirkan saksi ahli. "Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Dr. Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia, dan juga arsitek IT di KPU," ujarnya.

Sebenarnya juga ada saksi ahli yang kedua dari KPU, yaitu Riawan Tjandra. Namun, dalam daftar ahli perkara nomor 1/PHUP.PRES/XVII/2019, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, Riawan tidak hadir dalam persidangan.

Dia hanya memberikan keterangan tertulis. 

R1/Hee