Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beberkan NIK Rekayasa di Sidang MK

Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beberkan NIK Rekayasa di Sidang MK

19 Juni 2019
Ilustrasi suasana Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi suasana Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

RIAU1.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali berlanjut. Saksi kedua dari Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham, memberikan keterangannya terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Idham menyampaikan empat hal dalam kesaksiannya.

 

"Ada empat poin yang setidaknya saya akan sampaikan, yaitu NIK berkecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur," kata Idham di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Idham mengaku mendapatkan data mengenai Daftar Pemilih Tetap seluruh Indonesia untuk Pemilu 2019. Dari DPT tersebut, kemudian Idham melakukan penelusuran dan mendapatkan empat hal temuan tersebut.

Seperti NIK kecamatan siluman, Idham menemukan digit ke 5 dan ke 6 pada NIK kecamatan siluman tersebut tak sesuai. Ia mencontohkan di Kabupaten Bogor, ada 40 kecamatan.

Tapi, di digit ke 5 dan ke 6 pada nomor kecamatan ada yang tertulis 00 ataupun nomornya melebihi 40 yang berarti melebihi jumlah kecamatan.

"Itu cara pengkodean, di bogor ada 40 kecamatan tidak boleh lebih, Nah Ini saya sebut kecamatan siluman," ujarnya.

Selain itu, Idham juga menyebut adanya temuan NIK rekayasa. Kata dia, dasarnya pengkodeannya yang tak sesuai dengan cara pengkodean pada umumnya.

"Adalah NIK yang seluruh elemen datanya itu kelihatan benar tapi salah. Misalnya dia perempuan NIK-nya laki-laki dan sebaliknya NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40," ujarnya

Selain itu, saksi juga mengungkap bahwa dirinya menemukan adanya data ganda dalam DPT.

Karena begitu ditelusuri ada jutaan data yang memiliki nama yang sama, tanggal lahir yang sama. Lalu, bulan lahir yang sama dan tempat lahir yang sama.

 

"Ada duplikasi nama tanggal lahir dan tempat," katanya.

Untuk poin keempat yang disampaikan yakni adanya pemilih di bawah umur. Dalam hal ini, dari NIK yang ditelusuri, terdapat data yang masuk dalam DPT tetapi masih berusia di bawah umur.

"Di baris kedua itu ada. Saya telusuri itu umurnya baru satu tahun, apa iya umur segitu sudah menikah," ujarnya. 

R1/Hee