Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Cerminan Suara Hati Rakyat, PKS Minta MK Bersikap Adil dan Negarawan

Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Cerminan Suara Hati Rakyat, PKS Minta MK Bersikap Adil dan Negarawan

15 Juni 2019
Presiden PKS, M Sohibul Iman

Presiden PKS, M Sohibul Iman

RIAU1.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Sohibul Iman memninta agar Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil dan negarawan. Sebab, substansi gugatan pasangan Prabowo-Sandi merupakan cerminan suara hati rakyat Indonesia.

"Substansi gugatan BPN Prabowo Sandi merupakan cerminan suara hati rakyat Indonesia yang menginginkan tegaknya keadilan dan kejujuran dalam Pilpres 2019. Semoga MK menangkap pesan tersebut," kata Sohibul, dilansir Republika.co.id, Sabtu 15 Juni 2019.

Soibul berharap, sebagai satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan sebagai negarawan, MK dapat mewujudkan sikap negarawan dalam memutus gugatan sengketa Pilpres dan Pileg pada Pemilu serentak 2019.

"Sikap negarawan MK terwujud di satu sisi dengan menjadi penjaga konstitusi, dan di sisi lain mampu membaca dan menyerap aspirasi rakyat, kemudian menemukan terobosan hukum untuk memenuhi rasa keadilan rakyat," tuturnya.

Sohibul juga, mengapresiasi pidato pembukaaan Ketua MK, Anwar Usman yang menegaskan bahwa sidang MK tidak hanya disaksikan oleh jutaan rakyat. Tetapi, juga disaksikan oleh Allah.

"Rakyat Indonesia tentu berharap sikap ihsan (merasa diawasi Allah) ini dapat memberikan kemenangan bagi keadilan dan kejujuran," sebut mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Loading...

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyatakan, PKS konsisten bersama Prabowo-Sandi untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai bagian dari anggota Koalisi Adil Makmur, PKS konsisten bersama Prabowo-Sandi menuntaskan perjuangan secara legal dan konstitusional melalui gugatan ke MK," tegasnya.

Sohibul mengimbau seluruh pendukung 02 untuk terus proaktif mengawal jalannya persidangan ini dengan tertib. "Mari kita kawal terus perjuangan ini hingga tuntas. Tetap lakukan pengawalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku," tukasnya.