Ditangkap, Penyebar Hoaks di WhatsApps Pembicaraan Luhut dan Tito Soal Penetapan Tersangka Kivlan Zen

Ditangkap, Penyebar Hoaks di WhatsApps Pembicaraan Luhut dan Tito Soal Penetapan Tersangka Kivlan Zen

15 Juni 2019
Ilustrasi WhatsApp dan Facebook.

Ilustrasi WhatsApp dan Facebook.

RIAU1.COM - Hati hati dalam menyebarkan berita di Medsos. Bila tidak, akan ditangkap seperti YM pria di Depok ini. 

Seperti dilansir bisnis.com, Sabtu, 15 Juni 2019, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks melalui Whatsapp Grup.

 

Tersangka berinisial YM, 32, diamankan pada Jumat (14/6/2019) di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengungkapkan tersangka menyebarkan screenshot percakapan Whatsapp.

Screenshot atau tangkapan layar itu seolah-olah chat antara Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sengaja menetapkan Mayjen TNI Purn Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus makar.

"Jadi tidak benar itu, bahwa ada percakapan untuk merancang skenario kasus KZ dan tidak benar juga bahwa ada arahan pimpinan dalam vicon (video conference) terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap purnawirawan TNI," tutur Rickynaldo, Jumat (14/6/2019).

Rickynaldo menjelaskan bahwa tersangka YM merupakan pemilik akun Whatsapp yang cukup aktif dalam menyebarkan hoaks screenshot tersebut ke 10 Grup Whatsapp lain yang ada di ponsel pintarnya.

Ricky mengimbau agar masyarakat tidak ikut serta dalam menyebarkan informasi yang belum dapat diklarifikasi kebenarannya. Menurutnya, Polri tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus hoaks.

Loading...

"Masyarakat seharusnya bijak dalam memakai Grup Whatsapp. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar," katanya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 1 unit ponsel pintar dan simcard yang digunakan pelaku untuk menyebarkan informasi hoaks ke sejumlah Grup Whatsapp.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

R1/Hee