Cuitan Mahfud MD: Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Saja Diterima Tapi Belum Tentu Dikabulkan

Cuitan Mahfud MD: Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Saja Diterima Tapi Belum Tentu Dikabulkan

15 Juni 2019
Prof Dr Mahfud MD.

Prof Dr Mahfud MD.

RIAU1.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Prof Dr Mahfud MD mengatakan gugatan Tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi bisa saja diterima. Namun belum tentu dikabulkan. 

Pengertian diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 perlu dipahami agar tidak menimbulkan kerancuan.

 

Guna meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Sandi, pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan.

Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu (15/6/2019)  pagi.

Mahfud menjelaskan  bahwa permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang, jelas Guru Besar Hukum UII Yogyakarta ini. 

 

Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter, seperti dilansir bisnis.com. 

R1/Hee