Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ungkap 2.984 TPS Siluman

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ungkap 2.984 TPS Siluman

14 Juni 2019
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nashrullah.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nashrullah.

RIAU1.COM - Ada hal menarik dalam Sidang perdana sengketa Pilpres 2019.Tim Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah, mendalilkan terdapat 2.984 tempat pemungutan suara "siluman".

Hal itu lantaran terdapat perbedaan jumlah TPS dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) serta surat penetapan oleh KPU RI.


Nashrullah mengatakan di dalam Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum No. 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan terdapat 810.352 TPS di seluruh Indonesia, tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng sebanyak 813.336.

 

"TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nashrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019, seperti dilansir Antara. 

Ia berpendapat dari 2.984 TPS siluman itu terdapat 895.200 suara siluman yang merugikan perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Selain itu, ia mendalilkan saat perubahan Daftar Pemilih Tetap perubahan kedua (DPThp2) pada 15 Desember 2018 menjadi Daftar Pemilih Tetap perubahan ketiga (DPTHP3) pada 8 April 2019, terdapat penambahan daftar pemilih khusus hanya 37.000 saja kendati periode 4-5 bulan.

Pihaknya menyoroti terdapat perbedaan saat perubahan DPTHP3 yang dilakukan pada 17 April 2019 dan saat pemungutan suara terdapat penambahan DPK sebanyak 5,7 juta.

"Hal ini didasarkan oleh SK KPU No. 860/2019 tentang Rekapitulasi DPTHP3. Padahal, penambahan 5,7 juta DPK tidak disertai oleh bukti A5 dan bukti C7. Fakta tersebut di atas dapat dijadikan indikasi kuat telah terjadi pemilih fiktif dalam DPK," ucap Nashrullah.

 

Secara terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan KPU telah mengeluarkan surat penetapan baru menyesuaian dengan perubahan yang terjadi.

"Misalnya, di luar negeri ada SK baru karena ada TPS pada hari pemungutan tidak dilakukan, dilikuidasi TPS-nya. Sudah diperbarui penetapan SK. Sudah sesuai dengan hasil rekap berjenjang manual," ucap Pramono.

R1/Hee