Tim Hukum KPU: Diskualifikasi Paslon 01 Kemungkinan Bisa Saja Terjadi, Asalkan...

Tim Hukum KPU: Diskualifikasi Paslon 01 Kemungkinan Bisa Saja Terjadi, Asalkan...

12 Juni 2019
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin

RIAU1.COM - Dalam gugatan yang diajukan Tim hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, salah satu tuntutannya pasangan capres dan cawapres 01 didiskualifikasi.

Menyoal permintaan tersebut, Ketua Tim kuasa hukum KPU untuk PHPU, Ali Nurdin mengatakan, hal itu kemungkinan  bisa terjadi dengan dua syarat, yakni soal syarat calon dan soal pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis (TSM) yang mengancam demokrasi.

Ali mengungkapkan, MK hanya satu kali pernah memutuskan dengan dasar TSM yang mengancam demokrasi. Hal ini terjadi pada Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Di daerah itu (Kotawaringin Barat) pernah ada ancaman dan intimidasi kepada pemangku kepentingan sehingga mempengaruhi masyarakat menjadi tidak bisa memilih sesuai hati nuraninya," kata Ali dilansir Republika.co.id, Rabu 12 Juni 2019.

"Kalau Pilpres 2019 ini kan, daerah mana yang diancam menggunakan hak pilih atau merasa tidak bebas? Kan tidak ada," sambungnya.

Ali melanjutkan, untuk menghadapi sengketa PHPU ini, pihaknya tetap menyiapkan bahan yang merujuk kepada fakta tahapan pemilu. Diantaranya, soal penyusunan daftar pemilih.