Viral di Medsos, Telah Terbit SPDP Terhadap Capres Prabowo Subianto Terkait Kasus Makar

Viral di Medsos, Telah Terbit SPDP Terhadap Capres Prabowo Subianto Terkait Kasus Makar

21 Mei 2019
Capres Prabowo Subianto.

Capres Prabowo Subianto.

RIAU1.COM - Viral di Medsos , telah terbit SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap calon presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar. 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerbitkan SPDP itu juga sudah menyurati Kejati DKI Jakarta, tanggal 17 Mei 2019. 

Namun terkait sudah dimulai nya penyidikan terhadap Prabowo, Juru bicara Tim BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, membantahnya. 

Dia meluruskan bahwa SPDP makar yang beredar viral sebenarnya ditujukan untuk aktivis, Eggi Sudjana.

 

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” katanya akun Twitter pribadi sesaat lalu, Selasa (22/5), seperti dilansir RMOL.CO. 

Wasekjen Partai Gerindra itu menguraikan, kapasitas Prabowo dalam kasus ini sebatas orang yang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. 

“Tapi status Pak Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi,” jelasnya.

Andre menegaskan bahwa tidak ada ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Capres Prabowo Subianto dengan tuduhan makar dalam kasus Eggi.

Apalagi, ketua umum Partai Gerindra itu selalu berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi

“Pak Prabowo sebagai Paslon juga tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh UU,” pungkasnya.

 

Adapun dalam SPDP yang beredar itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hitup atau paling lama 20 tahun.

R1/Hee