Mangkir Saat Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Lieus Sungkharisma Dijemput Paksa Polisi Tadi Pagi

Mangkir Saat Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Lieus Sungkharisma Dijemput Paksa Polisi Tadi Pagi

20 Mei 2019
Lieus Sungkharisma. Foto: Detik.com.

Lieus Sungkharisma. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Polisi menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar. Status tersangka ini menjadi dasar polisi menangkap Lieus.

"Yang bersangkutan mangkir, karena itu dijemput paksa. Kemudian sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara, ada cukup alat bukti yang menjadikan yang bersangkutan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Senin (20/5/2019).

Bareskrim melimpahkan kasus Lieus ke Polda Metro Jaya. Sehingga, penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dedi menyampaikan Lieus ditangkap polisi di rumahnya pukul 09.00 WIB hari ini.

"Jam 09.00 WIB tadi dijemput oleh penyidik Polda," sebutnya.

Dedi menerangkan, ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus, yaitu keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli, dan saksi lainnya.

"Tentunya dari saksi ahli ITE, bahasa, dan pidana. Lalu bukti petunjuk, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Berarti ada lebih dari dua alat bukti ya," terang Dedi.

Lieus sebelumya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun Lieus mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.