Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polda, Ini Cuitan Fahri Hamzah pada Jokowi

Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polda, Ini Cuitan Fahri Hamzah pada Jokowi

16 Mei 2019
Ilustrasi petugas KPPS saat bekerja di sebuah TPS pada Pemilu 2019.

Ilustrasi petugas KPPS saat bekerja di sebuah TPS pada Pemilu 2019.

RIAU1.COM - Analisis dan diskusi tentang dugaan kematian ratusan petugas KPPS yang dibahas dr Ani Hasibuan berbuntut panjang. 

Dokter Ani Hasibuan dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya. 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan pelaporan yang berujung pemeriksaan terhadap dokter Robiah Khairani Hasibuan atau dikenal dr. Ani Hasibuan atas analisis medisnya yang mempertanyakan penyebab kematian ratusan petugas Pemilu 2019 atau KPPS. 

 

"Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak boleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena semua kena delik ujaran kebencian," kata dia lewat akun akun twiitternya @Fahrihamzah, Kamis (16/5), seperti dilansir RMOL.CO. 

Fahri menyarankan, dari pada polisi memeriksa dokter ahli syaraf dr. Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih yang mengeluarkan pernyataan, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan karena kelelahan. Namun penyakit yang sudah lama diderita.

"Mendingan periksa IDI yang sudah bikin pernyataan ini. Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tau! Ampun deh!," ujar Fahri.

dr. Ani Hasibuan turut mempertanyakan penyebab kematian petugas KPPS serta memberikan analisis medis.

Namun, analisis medisnya ternyata berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tertera pada laporan polisi nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019. Dokter Ani disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.

Sementara itu dr. Ani Hasibuan dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.

Oleh karenanya, dr. Ani Hasibuan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat besok (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hak tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019.
 

Diketahui, dr. Ani Hasibuan juga sempat menjadi pembicara di program acara stasiun televisi swasta TvOne.

Dia memberikan penjelasan medisnya serta analisa penyebab kematian ratusan petugas KPPS yang menurutnya tidak mungkin akibat kelelahan.

 

Namun, penjelasan dokter Ani pun mendapatkan respons dari seorang caleg dari PDIP, Adian Napitupulu yang juga menjadi pembicara di acara tersebut. Adian menilai dr. Ani Hasibuan telah merendahkan pekerjaan seorang petugas KPPS.

Tapi acara itu adalah sebuah diskusi dan analisis sesuai ilmu masing-masing. 

R1/Hee