Tegas Tak Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandi Pesimis?

Tegas Tak Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandi Pesimis?

15 Mei 2019
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak

RIAU1.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu serentak 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak percaya lagi pada lembaga penegak hukum, menjadi alasan BPN Prabowo-Sandi tidak melakukan gugatan ke MK, meski menemukan berbagai kecurangan.

"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," ujar Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir Republika.co.id, Rabu 15 Mei 2019.

Dahnil mengungkapkan, hilangnya rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum ini terjadi setelah menjalani segala proses tahapan Pemilu serentak yang berlangsung tanggal 17 April 2019 lalu.

"Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkapnya.

"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," sambungnya.

Loading...

Dahnil mengatakan, saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat. BPN Prabowo-Sandi akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan.

"Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Menyoal petahana yang menang dalam Pilpres yang akan diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019, Dahnil menjawab, "Kita lihat nanti, berdoa pada Allah," pungkasnya.