Bupati Mandailing Natal Mundur Gara-gara Jokowi Kalah, Ini Tanggapan Mendagri

Bupati Mandailing Natal Mundur Gara-gara Jokowi Kalah, Ini Tanggapan Mendagri

21 April 2019
Capres Jokowi.

Capres Jokowi.

RIAU1.COM - Gara-gara jagoannya Jokowi-Ma'ruf Amin kalah di daerahnya, Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati.

Dahlan Hasan Nasution mundur sehari setelah Pilpres. Kabarnya Dahlan kecewa karena suara Jokowi-Ma'ruf kalah di Kabupaten yang dia pimpin.

Padahal dia sudah berusaha keras menjelaskan kepada masyarakat tentang keberhasilan pembangunan oleh Presiden Jokowi. Namun dalam Pilpres, ternyata suara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno menang telak, mengalahkan suara Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Dahlan Hasan pun mundur dengan mengirimkan surat resmi ke Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Surat pengunduran diri itu dibenarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

Namun demikian, Tjahjo politisi senior PDI Perjuangan itu mengaku belum bisa menerima surat tersebut. Pertama, karena tujuan salah alamat.

Sementara alasan kedua karena alasan Dahlan mundur tidak lazim.

Salah alamat karena surat pengunduran diri ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, surat ditujukan ke DPRD setempat.

 

“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut,” katanya saat dihubungi, Minggu (21/4)  seperti dilansir RMOL.CO.

Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur karena kecewa dengan hasil Pilpres 2019 di daerahnya sebagai alasan yang tidak lazim.

Adapun di Kabupaten Madina, hasil Pilpres 2019 suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang telak dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

Dahlan Hasan Nasution pun kecewa berat dan mundur dari jabatan sebagai Bupati. Dahlan juga sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Jokowi dan meminta maaf serta mengundurkan diri. Termasuk juga surat ke Mendagri. 

 

Sementara itu Bagi Tjahjo, alasan Dahlan telah menciderai amanah rakyat. 

“Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung,” ujarnya.

Ke depan, Mendagri akan menghubungi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan memanggil Dahlan Hasan Nasution.

“Kita panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya tidak lazim, kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi,” tutup Tjahjo.

R1/Hee