Sesuai UU, PPS Wajib Umumkan Salinan Hasil Penghitungan Suara di Tempat Umum

Sesuai UU, PPS Wajib Umumkan Salinan Hasil Penghitungan Suara di Tempat Umum

21 April 2019
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kiri) saat memantau rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kiri) saat memantau rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Provinsi Riau wajib mengumumkan salinan hasil penghitungan suara di tempat umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Saya ingatkan kepada PPS untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Sabtu (20/4/2019) malam.

Bila ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka akan dikenai pidana. Ancaman pidana itu paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Loading...

"Saya perlu menyampaikan hal ini karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat, terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas," tegas Rusidi.

Dengan pernyataan ini, pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU.