Formulir C1-Plano Boleh Dimiliki Salinannya oleh Siapa Saja Dalam Bentuk Foto

Formulir C1-Plano Boleh Dimiliki Salinannya oleh Siapa Saja Dalam Bentuk Foto

20 April 2019
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Kumparan.com.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Formulir C1-Plano (catatan hasil penghitungan suara) boleh dimiliki salinannya oleh siapa saja dalam bentuk foto, termasuk pihak aparat keamanan yaitu kepolisian dan TNI. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi KPU.

"Kan C1-Plano boleh difoto oleh masyarakat. Di PKPU kita diperbolehkan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (20/4/2019).

Salinan formulir C1 boleh dimiliki oleh siapapun. Dengan bisa dimilikinya salinan C1-Plano tersebut oleh umum, masyarakat dapat ikut mengawal proses penghitungan suara yang dilakukan berjenjang oleh KPU hingga ke tingkat nasional.

"C1-Plano boleh difoto oleh siapapun. PKPU membolehkan. Itu bagian dari cara KPU agar masyarakat ikut mendokumentasikan dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan salinan C1 menjadi data internal untuk pihak kepolisian. Pihak kepolisian perlu membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya, yakni dalam menjaga setiap TPS.

"Kalau kita ini kan petugas pengamanan. Petugas pengamanan itu kan harus membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, apa yang terjadi di situ. Kita akan laporkan semuanya," ujar Gatot saat menyambangi kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Laporan pelaksanaan tugas itu dibuat tertulis mengenai kejadian dan para petugasnya. Laporan tersebut dibuat untuk data internal. Data tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik usai pencoblosan.