Bawaslu Riau Kerahkan 2.500 Pengawas untuk Bongkar APK Peserta Pemilu di Pekanbaru

Bawaslu Riau Kerahkan 2.500 Pengawas untuk Bongkar APK Peserta Pemilu di Pekanbaru

14 April 2019
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat mencopot APK salah satu caleg di masa tenang Pemilu, Minggu (14/4/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat mencopot APK salah satu caleg di masa tenang Pemilu, Minggu (14/4/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Bawaslu Riau mengerahkan 2.500 pengawas untuk membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Kota Pekanbaru. Pembongkaran besar-besaran ini dilakukan di masa tenang Pemilu pada 14-16 April.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Minggu (14/4/2019), mengatakan, penertiban APK dimulai dari kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, pukul 11.00 WIB. Petugas pengawas jajaran Bawaslu dibantu Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol Kota Pekanbaru.

Pengawas pemilu yang mengikuti penertiban terdiri dari 2.448 pengawas TPS, 83 pengawas kelurahan/desa, 36 pengawas kecamatan, dan lima anggota Bawaslu Kota Pekanbaru. Penertiban ini dilakukan berdasarkan pasal 167 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Masa Tenang dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu di Masa Tenang.

Pada masa tenang yang jatuh di 14 April 2019, jajaran Pengawas Pemilu) bersama Satpol PP Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru melakukan penertiban secara serentak dan masif.

"Hari ini adalah hari dimulainya masa tenang dalam kampanye, pengawas Pemilu mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kota Pekanbaru, sampai dengan Bawaslu Provinsi Riau dibantu dengan Satpol PP akan melakukan penertiban APK di seluruh ruang publik di Kota Pekanbaru," jelas Rusidi.

Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi, Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Pada Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018, seluruh Pengawas Pemilu harus memastikan peserta pemilu tidak ada yang melakukan atau melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.

Loading...

"Di masa tenang ini, Bawaslu memaksimalkan pengawasan. Ada dua pengawasan yang kami lakukan yaitu kegiatan tim patroli Anti Money Politic dan penertiban APK," jelas Rusidi.

Bawaslu Riau bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan menangkal pergerakan money politic melalui patroli dan razia kendaraan yang diduga membawa barang money politic. Razia akan dilakuka  kepada setiap kendaraan yang diduga membawa barang-barang untuk melakukan kegiatan money politic.

"Hal ini cukup ampuh untuk meminimalkan terjadinya politik uang di Provinsi Riau," ucap Rusidi.