Jumlah Pegawai Rudenim Pekanbaru Hanya 33 Orang, Pengungsi Asing yang Diawasi 1.156 Orang

Jumlah Pegawai Rudenim Pekanbaru Hanya 33 Orang, Pengungsi Asing yang Diawasi 1.156 Orang

9 Desember 2018
Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran di Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran di Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jumlah pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, ternyata hanya 33 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan imigran ilegal yang berjumlah 1.156 orang.

"Kami hanya melakukan pengawasan administratif mulai dari pendataan, membuat kartu identitas khusus, membuat kartu kontrol, mengambil sidik jari, dan mengambil foto," kata Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran di Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.

Para imigran ilegal di Pekanbaru ditempatkan di sembilan tempat penampungan. Di tempat penampungan itu sudah ada tata tertib yang harus dipatuhi, termasuk seluruh hukum yang berlaku di Indonesia.

"Para imigran ilegal ini tidak boleh meninggalkan Kota Pekanbaru tanpa pengawasan," tegas Sigalingging.

Untuk diketahui, Rudenim diresmikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin pada 2005. Fungsi Rudenim ini adalah menerima penyerahan orang asing pelanggar administrasi dari kantor imigrasi. Tindakannya adalah pendeportasian.

"Rudenim Pekanbaru memiliki wilayah yang sangat luas. Kami menerima orang asing pelanggar administrasi dari tiga provinsi," jelas Sigalingging.

Tiga provinsi itu adalah Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Jambi. Provinsi Riau memiliki tujuh kantor imigrasi (kanim)

Provinsi Sumbar memiliki dua kanim. Provinsi Jambi terdapat tiga kanim.