Diperiksa di Polda Riau, Wali Kota Pekanbaru Paparkan Kebijakan Kota Metropolitan ke Penyidik Terkait Pengelolaan Sampah

Diperiksa di Polda Riau, Wali Kota Pekanbaru Paparkan Kebijakan Kota Metropolitan ke Penyidik Terkait Pengelolaan Sampah

2 Maret 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penyelidikan kasus pengelolaan sampah terus berlanjut di Polda Riau. Setelah beberapa pejabat tinggi diperiksa, giliran Wali Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan oleh penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pekan lalu.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai pelaksanaan penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (2/3/2021), mengungkapkan, ia ditanya penyidik Polda Riau terkait kebijakan pengelolaan sampah. Penyidik juga mempertanyakan perubahan kebijakan pengelolaan sampah dari swakelola ke pihak ketiga. 

"Saat ini, pengelolaan sampah memerlukan pihak ketiga agar lebih optimal dalam pelayanan. Itu semua tuntutan kota yang masuk dalam kategori kota metropolitan," katanya.

Pengelolaan sampah ke pihak swasta itu sudah diatur dalam Undang-Undang Persampahan dan Peraturan Daerah (Perda) Pengangkutan Sampah. Induk regulasi ini adalah Undang-Undang Otonomi Daerah.

"Saya jelaskan seperti itu," imbuhnya.

Saat ini, penduduk Kota Pekanbaru sekitar 1,2 juta jiwa pada malam hari. Wilayah Pekanbaru juga luas.

"Jadi, tak relevan lagi bilang dibandingkan dengan 15 tahun lalu. Dimana, jumlah penduduk hanya sekitar 600 ribu jiwa," ucap Firdaus. 

Pelayanan sampah tidak optimal karena terjadi masa transisi setelah kontrak dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2020. Saat ini, proses lelang untuk lelang angkutan sampah masih berlangsung.