Ini Syarat Urus Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Urus Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi di DPMPTSP Pekanbaru

2 Maret 2021
Salaah satu konstruksi yang tidak diawasi dengan baik di Jalan Soekarno-Hatta. Foto: Surya/Riau1.

Salaah satu konstruksi yang tidak diawasi dengan baik di Jalan Soekarno-Hatta. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan usaha yang akan melakukan pengawasan jasa konstruksi di Pekanbaru harus memiliki izin. Dokumen perizinan ini harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Adapun syarat dalam mengurus izin dan pengawasan usaha jasa konstruksi ada tiga belas. Syarat pertama, fotokopi KTP atau NIB.

Kedua, fotokopi sertifikat badan usaha yang masih. Ketiga, fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir. 

Keempat, data perusahaan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional. Kelima, fotokopi sertifikat keahlian SKA dan atau sertifikat keterampilan dan ijazah.

Keenam, fotokopi kartu penanggung jawab teknik badan usaha. Ketujuh, surat pernyataan pengikatan diri BUJK bermaterai 6.000.

Kedelapan, daftar riwayat pengalaman kerja (Curriculum Vitae) penanggung jawab badan usaha. 

Kesembilan, menyerahkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) asli, khusus untuk perubahan data perusahaan.

Loading...

Kesepuluh, hukti pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperoleh dan menjadi kewajibannya (bila telah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang, untuk BUJK yang telah berdiri lebih dari 3 tahun dan belum memperoleh pengalaman atau kontrak pekerjaan harus membuat surat pernyataan bahwa belum pernah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang (bermaterai 6.000).

Kesebelas, menyerahkan bukti surat pajak nihil yang diperoleh dari Kantor pajak setempat (untuk pengurusan perubahan atau penutupan badan usaha). 

Kedua belas, daftar pengalaman pekerjaan badan usaha dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Berisi nama pekerjaan, pemberi kerja, masa nomor kontrak, kontrak atau selesainya kontrak, nilai pekerjaan (bila telah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang, BUJK yang telah berdiri lebih dari 3 tahun dan belum memperoleh pengalaman atau kontrak pekerjaan harus membuat surat pernyataan bahwa belum pernah memiliki pekerjaan sesuai bidang (bermaterai 6000).

Ketiga belas, membuat bukti kontrak atau PHO atau FHO asli dan menyerahkan fotokopinya untuk pekerjaan tertinggi sesuai klasifikasi Badan Usaha (bila telah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang, BUJK yang telah berdiri lebih dari 3 tahun dan belum memperoleh pengalaman atau kontrak pekerjaan harus membuat surat pernyataan bahwa belum pernah memiliki pengalaman pekerjaan sesuai bidang materai 6.000 (jika ada perubahan atau perbedaan atau ketidaksesuaian, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Jangka waktu penyelesaian 6 hari kerja dengan syarat persyaratan lengkap.