Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Terbengkalai, PT ARB Ternyata Alami Masalah Finansial

Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Terbengkalai, PT ARB Ternyata Alami Masalah Finansial

26 Februari 2021
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pandemi corona membuat pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB) mengalami masalah keuangan. Akibatnya, pembangunan pasar induk, di Jalan Soekarno-Hatta, menjadi terbengkalai sejak akhir tahun lalu. 

"Kami terus melakukan evaluasi. Evaluasi itu artinya kami mencari solusi apabila terjadi persoalan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (25/2/2021). 

Sekarang, ada persoalan yang dihadapi PT ARB, mungkin dari segi pembiayaan. Sehingga, pembangunan pasar induk itu tersendat. 

"Karena itu, kami akan mencoba membahas lebih lanjut. Kami sedang mencarikan solusi atau mendorong mereka untuk mencari persoalannya tanpa melanggar ketentuan," jelas Ingot.

Ada beberapa pihak mempertanyakan, bagaimana Pemko Pekanbaru mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT ARB? Pemko Pekanbaru menyatakan itu opsi terakhir. 

"Kami harus mempertimbangkan apakah kalau putus kontrak langsung mendapatkan pengganti? Bagaimana pekerjaan yang sudah berjalan. Tentu itu harus diperhitungkan. Ini akan memakan waktu lagi," ucap Ingot. 

Loading...

Makanya, Disperindag tetap mengupayakan PT ARB segera menyelesaikan persoalan keuangannya. Saat pandemi corona, masalah finansial memang menjadi kendala.

"Terserah mereka, apakah berkolaborasi dengan pihak lain. Itu pilihan mereka. Yang jelas, kami juga ingin manfaat pasar induk ini bisa dirasakan," sebut Ingot. 

Informasi yang dihimpun Riau1.com, Pemko Pekanbaru dan pihak PT ARB, sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kontrak kerja sama pada Oktober 2016 lalu.

Pengelolaan lahan yang dijadikan pasar induk ini diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017.