Ini Syarat Urus Izin Galian Jalan di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Urus Izin Galian Jalan di DPMPTSP Pekanbaru

25 Februari 2021
Salah satu jenis proyek galian jalan di gerbang masuk Asrama Haji, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Salah satu jenis proyek galian jalan di gerbang masuk Asrama Haji, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru mungkin tidak tahu jika penggalian jalan di sekitar kediamannya membutuhkan izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, izin penggunaan kekayaan daerah atau galian jalan ini biasanya diurus oleh instansi atau perusahaan swasta untuk penanaman pipa atau kabel bawah tanah. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin galian tanah. Pertama, surat permohonan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kedua, mapping (peta rencana galian. Ketiga, izin usaha.

Keempat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, site plan atau rencana pembangunan. 

Keenam, metode pekerjaan. Ketujuh, gambar rencana. Pengurusan izin selesai dalam 5 hari jika persyaratan lengkap.