BPKAD Pekanbaru Sebut 4 OPD Belum Lunasi Utang 2018 ke Pihak Ketiga

BPKAD Pekanbaru Sebut 4 OPD Belum Lunasi Utang 2018 ke Pihak Ketiga

15 November 2019
Ilustrasi oencairan dana tunda bayar.

Ilustrasi oencairan dana tunda bayar.

RIAU1.COM -Empat organisasi perangkat daerah (OPD) belum melunasi utang (tunda bayar) 2018 ke pihak ketiga. Empat OPD tersebut antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Basri, Jumat (15/11/2019).

"Ada sekitar Rp70 miliar dana tunda bayar 2018 masih belum kami realisasikan. Karena, permintaan empat OPD belum masuk," katanya.

Dana tunda bayar yang harus dilunasi sejumlah OPD Pemko Pekanbaru mencapai Rp164 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen telah dicairkan.

"Sebentar lagi, anggaran akan kami tutup. Kami minta OPD yang belum mencairkan dana tunda bayar agar segera mengajukan pencairan," saran Basri.

Diberitakan sebelumnya, Anggaran Perubahan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 sudah bisa digunakan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Padahal, APBD-P ini telah disahkan DPRD Pekanbaru sejak 1 September lalu.

"Kami sudah boleh menggunakan APBD-P," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, Jumat (1/10/2019).

Tapi secara teknis, penggunaan APBD-P itu tergantung dari masing-masing OPD. Karena, OPD perlu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

"Mengenai tunda bayar (utang ke pihak ketiga) tahun lalu, kami bayar tahun ini. Pembayarannya melalui APBD-P," ungkap M Noer.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna terakhir anggota DPRD periode 2014-2019. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Pemko Pekanbaru ditetapkan Rp2.720.408.264.245.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat paripurna tersebut, Senin (2/9/2019) dini hari, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Pekanbaru yang mengesahkan APBD-P 2019. Untuk Perda APBD Perubahan 2019 sudah dijelaskan bahwa anggaran-anggaran yang dimasukkan dari pemerintah pusat seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sebelumnya, dana BOS disalurkan langsung ke sekolah. Tahun ini, dana BOS disalurkan melalui APBD Pemko Pekanbaru," jelas Firdaus.

Dengan penetapan APBD-P sebesar Rp2,7 Triliun itu, hal itu disebabkan adanya dana yang "numpang lewat" seperti dana BOS. Karena sebenarnya, Pemko Pekanbaru mengalami desifit anggaran pada APBD-P tahun ini.

Pemko Pekanbaru mengusulkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 sebesar Rp2,6 Triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk membayar utang tahun lalu, tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU), dan insentif bagi ketua RT dan RW.

Dalam APBD-P, Pemko Pekanbaru melakukan rasionalisasi untuk menyelesaikan utang-utang tahun lalu yang tertunda dibayar. Jumlah tunda bayar ini sekitar Rp160 miliar. 

"Intinya, rasionalisasi yang kami lakukan adalah menunda pekerjaan tahun ini. Kami fokus membayar pekerjaan yang telah dilakukan pada tahun lalu," jelas Firdaus.