UMK 2020 Disepakati Rp2,9 Juta, Disnaker Tunggu Persetujuan Wali Kota Pekanbaru

UMK 2020 Disepakati Rp2,9 Juta, Disnaker Tunggu Persetujuan Wali Kota Pekanbaru

7 November 2019
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Upah Minimum Kota (UMK) diajukan Rp2.997.971,69 oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ke wali kota Pekanbaru. Jumlah yang diajukan itu sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.

Demikian dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Kamis (7/11/2019).

"Nilai UMK sudah kami hitung, bahas, dan sepakati sebesar Rp2.997.971,69. Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan penetapan Produk Domestik Bruto serta inflasi," katanya.

Nilai UMK Pekanbaru yang sepakati itu melewati angka Kebutuhan Hidup Layak. Kemungkinan, angka ini tidak berubah setelah ditandatangani wali kota.

"Kemungkinan, angka UMK 2020 yang kami sepakati ini tidak meleset. Kini, kami hanya menunggu tanda tangan wali kota," ucap Johnny.

Setelah ditandatangani wali kota, draf UMK 2020 ini diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi. Setelah itu, nilai UMK diumumkan gubernur Riau.