Cegat Avanza di Jalan Soebrantas Pekanbaru, Petugas Temukan 34 Ribu Batang Rokok Ilegal

Cegat Avanza di Jalan Soebrantas Pekanbaru, Petugas Temukan 34 Ribu Batang Rokok Ilegal

21 Agustus 2019
Petugas KPPBC Pekanbaru memeriksa mobil bermuatan rokok ilegal berbagai merek. (Instagram BC Pekanbaru)

Petugas KPPBC Pekanbaru memeriksa mobil bermuatan rokok ilegal berbagai merek. (Instagram BC Pekanbaru)

RIAU1.COM -Tim pengawasan dari KPPBC Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal alias tanpa dilekati cukai. Tak sedikit, dalam aksinya petugas menemukan 34.840 batang rokok tanpa cukai.

Dirangkum dari laman resmi Instagram Bea Cukai Pekanbaru, penggagalan peredaran puluhan ribu batang rokok berbagai merek itu dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2019 siang kemarin, di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.

Saat itu petugas lebih dulu mencegat sebuah mobil merek Avanza yang melintas di jalan tersebut. Dugaan itu terbukti, setelah hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang tanpa dilekati pita cukai, salah satunya bermerek Luffman dan beberapa lainnya yang belum dilunasi cukainya.

Dari sana, petugas pun terpaksa mengamankan sopir Avanza, berikut dengan mobil serta muatan rokok tersebut ke kantor KPPBC Kota Pekanbaru, untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.

Sayangnya, tidak dijelaskan ke mana rokok ilegal itu hendak dibawa dan dari mana asal muasal masuknya hingga bisa sampai ke Kota Pekanbaru.

Terkait itu, pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi sementara ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Kita coba konfirmasi ke KPPBC Pekanbaru dulu," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah DJBC Riau, Vino Vianto kepada Riau1.com.