Bapenda Pekanbaru Raup Pendapatan dari Pajak Rp372 Miliar Hingga Pekan Ketiga Agustus Ini

Bapenda Pekanbaru Raup Pendapatan dari Pajak Rp372 Miliar Hingga Pekan Ketiga Agustus Ini

20 Agustus 2019
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meraup Rp372 miliar dari berbagai sektor pajak dari Januari hingga 16 Agustus 2019 ini. Angka ini memuaskan dibandingkan pendapatan pajak tahun lalu yang hanya mencapai Rp300 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (20/8/2019), mengatakan, pendapatan pajak saat ini cukup memuaskan. Meski begitu, angka ini masih jauh dari target tahun yaitu sekitar Rp800 juta.

"Dari seluruh pajak tersebut, pendapatan tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya.

Ami, sapaan akrabnya, merinci pendapatan dari berbagai sektor pajak per 16 Agustus. Pendapatan PBB tahun lalu hanya sekitar Rp28 miliar. Saat ini, pendapatan dari PBB sekitar Rp65 miliar.

Pajak Air Tanah hanya sekitar Rp800 juta pada tahun lalu. Kini, pajak Air Tanah sudah mencapai sekitar Rp2 miliar.

Pajak Reklame sekitar Rp14 miliar pada tahun lalu. Kini, pendapatan dari pajak Reklame sekitar Rp21 miliar.

Pajak hiburan sekitar Rp10 miliar pada tahun lalu. Kini, pendapat dari pajak hiburan sekitar Rp14 miliar.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp80 miliar pada tahun lalu. Kini, pendapat dari BPHTB menurun menjadi Rp79 miliar.

Pajak hotel Rp22 miliar pada tahun lalu. Saat ini, pajak hotel mencapai Rp25 miliar.

Loading...

Pajak restoran sekitar Rp60 miliar pada tahun lalu. Kini, pendapatan restoran sekitar Rp76 miliar.

Pajak air tanah sekitar Rp800 juta pada tahun lalu. Kini, pajak air tanah mencapai Rp2 miliar.

Pajak sarang burung walet Rp16 miliar pada tahun lalu. Saat ini, pajak sarang burung walet Rp27 miliar. 

Pajak penerangan jalan (PPJ) sekitar Rp66 miliar pada tahun lalu. Kini, pendapat dari PPJ sudah mencapai Rp70 miliar.

Terakhir, pajak parkir Rp12 miliar pada tahun lalu. Sekarang, pajak parkir sekitar Rp13 miliar.

"Total pendapatan pajak tahun lalu sekitar Rp 300 miliar. Sedangkan pendapat pajak per 16 Agustus sudah di angka Rp372 miliar," jelas Ami.

Untuk diketahui, pemungutan PBB tahun ini berlaku hingga 31 Agustus. Sedangkan pajak lainnya dipungut tanpa batas waktu.