Ruko yang Digadaikan Koruptor Nazaruddin Akan Dilunasi Pemko Pekanbaru dengan Persetujuan KPK

Ruko yang Digadaikan Koruptor Nazaruddin Akan Dilunasi Pemko Pekanbaru dengan Persetujuan KPK

8 Agustus 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menandatangani serah terima aset dari KPK berupa satu unit ruko di Aula Bappeda, Kamis (8/8/2019). Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menandatangani serah terima aset dari KPK berupa satu unit ruko di Aula Bappeda, Kamis (8/8/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aset Koruptor Proyek Wisma Atlet Hambalang Nazaruddin berupa rumah toko didapati dua unit di Kota Pekanbaru. Salah satu ruko yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata digadaikan di salah satu bank oleh Nazaruddin.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menerima barang rampasan negara dari KPK berupa ruko milik terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin di aula Bappeda, Kamis (8/8/2019), mengatakan, ruko yang dihibahkan KPK ini akan dirawat dan dimanfaatkan. Pemanfaatan aset ini akan dievaluasi sekretaris daerah. 

"Banyak unit-unit kerja kita yang membutuhkan, apakah Bapenda atau dinas lain yang akan memanfaatkan aset ini. Kami evaluasi dahulu," ujarnya.

Pihak KPK mengungkapkan, selain aset berupa ruko yang dirampas dari terpidana Nazaruddin di Jalan Tuanku Tambusai, masih ada ruko lain yang akan dihibahkan. Ruko tersebut yang akan dihibahkan KPK itu berada di Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami akan menyelesaikan pertanggungannya di perbankan. Kami ingin menyelesaikan masalah tapi tidak menimbulkan masalah," sebut Firdaus.

Namun, aset ini belum bisa diserahkan. Karena, sisi administrasi keuangannya dipelajari KPK terlebih dahulu ke ke Kementerian Keuangan. 

"Kami siap memanfaatkan aset negara untuk kami kelola dan rawat," ucap Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, KPK menghibahkan satu unit ruko milik Nazaruddin ini bernilai Rp1.329.581.000 ke Pemko Pekanbaru. Luas tanah ruko ini 120 meter persegi.

Luas bangunan 210 meter persegi. Ruko ini dihibahkan karena tidak laku dilelang. Satu ruko lainnya yang juga milik Nazaruddin juga tak laku dilelang karena berstatus gadai di bank.

Penelurusan Riau1.com, ruko yang dihibahkan KPK ke Pemko Pekanbaru ini berada di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK. Dalam kertas itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.