Aset Koruptor Nazaruddin Dihibahkan KPK ke Pemko Pekanbaru Bertepatan dengan Tanggal Penangkapannya di Kolombia

Aset Koruptor Nazaruddin Dihibahkan KPK ke Pemko Pekanbaru Bertepatan dengan Tanggal Penangkapannya di Kolombia

8 Agustus 2019
Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto. Foto: Surya/Riau1.

Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aset koruptor Nazaruddin berupa rumah toko (ruko) dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemko Pekanbaru. Penyerahan aset Nazaruddin ini bertepatan dengan tanggal penangkapannya di negara Kolombia pada 7 Agustus 2011.

"Kebetulan saja. Kami dengan pihak Pemko Pekanbaru memang berkoordinasi selama ini," kata Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto usai serah terima barang rampasan negara ke Pemko Pekanbaru di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (8/8/2019).

Sebab, hanya di tanggal ini jadwal KPK dengan Pemko Pekanbaru bisa bertemu dalam penyerahan barang rampasan dari Nazaruddin. Jadi, tidak ada untuk mencocokkan tanggal penangkapan Nazaruddin dengan penyerahan asetnya yang telah dirampas negara.

"Tanggal ini hanya kebetulan saja saat ditangkapnya Nazaruddin pada 8 Agustus 2011 di Kolombia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, satu unit ruko milik Nazaruddin ini bernilai Rp1.329.581.000. Luas tanah ruko ini 120 meter persegi. Luas bangunan 210 meter persegi.

Penelurusan Riau1.com, ruko ini berada di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK. Dalam kertas itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. 

Loading...

Informasi yang dihimpun, Nazaruddin merupakan mantan bendahara Partai Demokrat. Ia diberhentikan pada 23 Mei 2011.

Pemecatan ini berkaitan dengan munculnya nama Nazaruddin dalam kasus proyek Wisma Atlet Hambalang. Sehari sebelum ditangkap KPK, Nazaruddin sudah kabur duluan ke Singapura pada 24 Mei 2011.

Nazaruddin ditangkap pada 7 Agustus 2011 di negara Kolombia. Ia menjalani sidang untuk dua kasus korupsi. Nazaruddin akan bebas pada 2025.

Sebelum menjadi kader Partai Demokrat, Nazaruddin muda mengawali bisnisnya di Kota Pekanbaru, Riau, pada 2002. Bisnis yang digelutinya mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga konstruksi.