Pemko Pekanbaru Akan Tempatkan PKL dalam Zonasi yang Sudah Ditentukan

Pemko Pekanbaru Akan Tempatkan PKL dalam Zonasi yang Sudah Ditentukan

13 Juli 2019
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah membahas penempatan pedagang kali lima (PKL) agar berjualan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasi dalam bentuk zonasi itu diatur agar tata Kota Pekanbaru lebih teratur.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (12/7/2019).

"Kami akan siapkan zonasi-zonasinya. Sehingga, para pedagang itu bisa berjualan dengan nyaman dan aman," katanya.

Artinya, ada kepastian dari pedagang dimana lokasi yang boleh berjualan. Izin berjualan PKL ini akan diberikan sesuai aturan dan zonasi-zonasi yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.

Saat ini, kondisi Kota Pekanbaru kurang teratur akibat keberadaan PKL. Nanti, para PKL ini akan ditata dengan baik.

"Kami sudah punya draft untuk penentuan zonasi itu. Kami sudah memiliki dimana saja lokasi yang dianggap dijadikan tempat berjualan untuk PKL," ucap Ami, sapaan akrabnya.

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru bukan ingin memusuhi para PKL. Tapi, Pemko Pekanbaru ingin kota ini teratur.

Jadi, para PKL ini berjualan di satu tempat seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mudah-mudahan, kebijakan ini didukung semua pihak. 

'Intinya, supaya kota Pekanbaru ini lebih nyaman kita nikmati bersama," harap Ami.

Dengan penempatan PKL di tiap zonasi, maka Bapenda dapat memungut retribusi ke para PKL. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), pedagang yang dipungut retribusi adalah bertransaksi minimal Rp500 ribu setiap hari.

"Kami sudah memiliki Peraturan Wali Kota tentang PKL. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga sudah menginformasikan ke kami mengenai pemungutan retribusi berdasar luas lapak," sebut Ami.