Dishub Pekanbaru Tuntaskan Verifikasi 15.000 Titik Lampu Jalan Hingga Akhir Bulan Ini

Dishub Pekanbaru Tuntaskan Verifikasi 15.000 Titik Lampu Jalan Hingga Akhir Bulan Ini

12 Juli 2019
Petugas Dishub Pekanbaru saat memberi tanda silang ke tiang listrik ilegal. Foto: Istimewa.

Petugas Dishub Pekanbaru saat memberi tanda silang ke tiang listrik ilegal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menuntaskan verifikasi 15.000 penerangan jalan umum (PJU) hingga akhir bulan ini. Saat ini, sekitar 4.298 titik PJU sudah diverifikasi.

"Kami optimis mampu menuntaskan verifikasi dari 19.000 titik PJU di lima rayon yang meliputi wilayah Panam, Pekanbaru Kota bagian Timur, Pekanbaru Kota bagisn Barat, Simpang Tiga, dan Rumbai. Kami harus menyelesaikan verifikasi PJU ini hingga akhir Juli ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana (KTSP) Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti, Jumat (12/7/2019).

PJU yang sudah diverifikasi sekitar 4.298 titik. Agar cepat selesai, maka Dishub butuh tim yang dengan jumlah banyak.

"Kami sedangkan menyiapkan sebelas tim. Sedangkan sebelas tim lagi disiapkan PLN. Perkiraan pekerjaan yakni satu tim bisa memverifikasi 1.000 titik PJU," ungkap Ardi.

Saat ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tengah mengganti bola lampu jalan di kawasan perumahan. Penggantian lampu jalan ini sekaligus mendata jumlah penerangan jalan umum (PJU) milik Pemko Pekanbaru.

"Kami mengganti lampu PJU yang mudah dahulu. Yang didahulukan adalah di kawasan perumahan," kata Kepala Bidang Keselamatan Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwi Sasti pada Februari 2019 lalu.

Karena, kawasan perumahan sudah dipastikan ada ketua RT. Ketua RT bertanggung jawab atas lingkungannya, termasuk pemasangan lampu jalan.

"Mengenai pemasangan lampu jalan tanpa izin, itu wewenang PLN. Hal itu sudah masuk kategori pencurian listrik," ucap Ardi.

Seharusnya, lampu jalan didirikan atau dipasang sesuai prosedur. Lampu jalan yang ingin dipasang harus persetujuan dari PLN melalui Dishub Pekanbaru.

"Prosedur yang harus dilalui, warga membuat surat ke kami. Kemudian, kami yang merekomendasikan surat warga itu ke PLN," jelas Ardi.

Setelah disetujui PLN, maka lampu jalan itu didaftarkan menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun, jumlah PJU yang terdaftar di area Pekanbaru mencapai 41.333 titik. PJU yang tidak punya meteran mencapai 31.750 titik.

Penitikan penerangan jalan umum (PJU) belum dituntaskan pihak PLN Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sampai saat ini. Sementara itu, tagihan listrik sekitar Rp12 miliar belum dibayar Pemko Pekanbaru.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, beberapa waktu lalu, mengatakan, hitungan utang listrik itu tergantung kesepakatan antar PLN dengan Dishub yang sedang melakukan penitikan jumlah lampu yang diakui. Sampai sekarang, penitikan itu belum tuntas.

"Setelah penitikan itu, maka diselesaikan yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru kembali bertemu pihak PLN yang dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Soeripto pada 7 Mei 2019. Dalam mediasi itu, pihak PLN Pekanbaru membacakan surat kesepakatan yang pernah dibuat pada 27 Desember 2018 di Hotel Premiere.

Dalam mediasi itu disepakati beberapa hal. PLN dan Pemko Pekanbaru membentuk tim bersama untuk melakukan verifikasi guna pengesahan jumlah titik lampu PJU yang direkomendasikan oleh Pemko Pekanbaru dengan dasar hasil data survei pada 11 Desember 2017. 

Syarat dan ketentuan untuk menentukan titik-titik lampu PJU itu ditentukan oleh Pemko Pekanbaru dengan cara ditandai. Kemudian, PLN bersama Pemko melakukan pembongkaran terhadap titik PJU yang tidak direkomendasikan oleh Pemko Pekanbaru. 

Pada 15 Februari 2019 sudah diperoleh hasil kegiatan penitikan PJU hasil verifikasi bersama. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah bola lampu PJU yang diganti akan diperhitungkan setelah pergantian sesuai tanggal. 

Tagihan PJU non meterisasi tetap menggunakan penghitungan sesuai dengan surat edaran direksi PLN Nomor 22 Tahun 2003. Demi keamanan dan kenyamanan Kota Pekanbaru, maka Kejari Pekanbaru akan membuat surat kepada PLN untuk dapat menyalakan lampu jalan.

Terkait tagihan 2018, tidak termasuk tagihan susulan, pembayarannya menggunakan anggaran 2019 berdasarkan rekomendasi BPKP Riau, dengan cara mengangsur. 

Pembayaran maksimal selesai pada Mei 2019, tanpa mengesampingkan tagihan rekening listrik PJU 2019. Tagihan tambahan atau tagihan susulan pada PJU non meterisasi diselesaikan selambat-lambatnya akhir November 2019. Hasil audit selambat-lambatnya selesai Mei 2019. 

Pemko Pekanbaru akan menyelesaikan pembayaran Rp12.521.298.775 setelah transfer dana bagi hasil triwulan IV 2018 dari Provinsi Riau. Kegiatan verifikasi PJU Pemko Pekanbaru dilaksanakan PLN dan Pemko per enam bulan untuk memastikan data PJU sesuai dengan yang seharusnya. Pemko Pekanbaru akan tertib melaksanakan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.