Tak Harmonis, Pimpinan Dewan Minta Sekretaris DPRD Pekanbaru Ditarik Kembali ke Pemko

Tak Harmonis, Pimpinan Dewan Minta Sekretaris DPRD Pekanbaru Ditarik Kembali ke Pemko

12 Juli 2019
Alek Kurniawan usai dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru pada 25 Januari 2019. Foto: Surya/Riau1.

Alek Kurniawan usai dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru pada 25 Januari 2019. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tak harmonis lagi dengan sekretarisnya, Alek Kurniawan. Padahal, Alek baru enam bulan bertugas sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (12/7/2019), mengungkapkan, surat dari pimpinan dewan diterima Pemko Pekanbaru, beberapa hari yang lalu, Inti surat tersebut, Sekwan Alek Kurniawan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.

"Tetapi sebenarnya, sebelum itu, Alek Kurniawan mengajukan cuti kepada kami. Kami sudah memberikannya cuti selama tiga bulan," katanya.

Surat dari pimpinan dewan itu sedang dipertimbangkan. Karena kalau ada permintaan ditarik kembali ke Pemko Pekanbaru, mesti ada sesuatu yang menjadi bahan pertimbangan.

"Tidak mungkin pimpinan dewan tergesa-gesa atau gegabah. Tetapi, kami juga mempelajari surat itu," sebut Firdaus.

Yang kedua, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus dipatuhi. Makanya, surat dari pimpinan DPRD Pekanbaru sedang dipelajari. 

"Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi ASN. Apa yang menjadi hasil keputusan Komisi ASN, maka itulah kebijakan permanen nanti," jelas Firdaus.

Tapi untuk sementara, permohonan cuti besar dari Alek sudah dikabulkan. Karena cuti besar, maka pelaksanaan tugas-tugas yang harus berlangsung itu diserahkan kepada Pelaksanan Harian (Plh). 

"Jadi sebelum diganti, Alek sudah mengajukan cuti besar. Di samping itu, keharmonisan kerja sama dengan kedua belah pihak kurang ketemu lagi," tutur Firdaus.

Perlu diketahui, organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD punya kekhususan. Pemilikan sekretaris DPRD harus melalui asesmen. Namun, nama yang dipilih tetap persetujuan kedua belah pihak, yaitu antara eksekutif dan legislatif.