JCH Pekanbaru Jalani Manasik Haji di 12 Kecamatan Mulai 14 Juni Hingga 26 Juni 2019

JCH Pekanbaru Jalani Manasik Haji di 12 Kecamatan Mulai 14 Juni Hingga 26 Juni 2019

16 Juni 2019
Kabag Kesra Setda Kota Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Kesra Setda Kota Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sekitar 1.242 Jemaah Calon Haji (JCH) menjalani manasik mulai 14 Juli hingga 26 Juli 2019. Setelah itu, para JCH ini akan diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi mulai 7 Juli 2019.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Sarbaini, Jumat (14/6/2019), mengatakan, proses manasik haji sudah dimulai pada 14 Juni di Masjid Agung An Nur. Selanjutnya, manasik haji digelar di 12 kecamatan mulai 15 Juni hingga 25 Juni. Manasik haji terakhir digelar di Masjid Agung An Nur pada 26 Juni.

Kemudian, JCH diantarkan pihak keluarga Kementerian Agama Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad pada 6 Juli 2019. Para JCH ini berkumpul di Gedung Guru Kota Pekanbaru di belakang kantor Kemenag Pekanbaru.

"Pihak keluarga JCH atau pengantar tidak boleh masuk. Hanya jemaah saja dengan panitia," jelas Sarbaini.

Pengantaran hanya sampai Kantor Kemenag Pekanbaru. Hanya JCH berusia di atas 80 ke atas yang boleh didamping keluarga hingga melaksanakan haji di Mekkah.

"Setelah kami kumpulkan, para JCH dibawa ke rusunawa hari itu juga. Kloter pertama berangkat pada 7 Juli dini hari ke Bandara Sultan Syarif Kasim II," papar Sarbaini.

Kloter pertama terbang ke Bandara Hang Nadim Batam pukul 04.00 WIB. Para JCH akan transit di Batam sebelum berangkat ke Mekkah dengan menumpangi Saudi Arabia Airlines. Kloter berikutnya di keesokan harinya.

Para JCH ini didampingi dua petugas dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Dua petugas TPHD ini berasal dari Pemko Pekanbaru. Di samping TPHD, pemerintah pusat mengirimkan satu dokter dan dua perawat bagi tiap kloter.

Perlu untuk diketahui, ongkos naik haji (ONH) bagi para JCH Pekanbaru tidak disubsidi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemko Pekanbaru hanya boleh menyediakan saran transportasi.

"Kami sudah mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Sarbaini.