Penitikan Belum Tuntas, Tagihan Listrik PJU Pemko Pekanbaru Rp12 Miliar Juga Belum Dibayar

Penitikan Belum Tuntas, Tagihan Listrik PJU Pemko Pekanbaru Rp12 Miliar Juga Belum Dibayar

9 Juni 2019
Pertemuan PLN Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru yang dimediasi Kepala Kejari Pekanbaru Soeripto. Foto: Surya/Riau1.

Pertemuan PLN Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru yang dimediasi Kepala Kejari Pekanbaru Soeripto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penitikan penerangan jalan umum (PJU) belum dituntaskan pihak PLN Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sampai saat ini. Sementara itu, tagihan listrik sekitar Rp12 miliar belum dibayar Pemko Pekanbaru.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, beberapa waktu lalu, mengatakan, hitungan utang listrik itu tergantung kesepakatan antar PLN dengan Dishub yang sedang melakukan penitikan jumlah lampu yang diakui. Sampai sekarang, penitikan itu belum tuntas.

"Setelah penitikan itu, maka diselesaikan yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru kembali bertemu pihak PLN yang dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Soeripto pada 7 Mei 2019. Dalam mediasi itu, pihak PLN Pekanbaru membacakan surat kesepakatan yang pernah dibuat pada 27 Desember 2018 di Hotel Premiere.

Dalam mediasi itu disepakati beberapa hal. PLN dan Pemko Pekanbaru membentuk tim bersama untuk melakukan verifikasi guna pengesahan jumlah titik lampu PJU yang direkomendasikan oleh Pemko Pekanbaru dengan dasar hasil data survei pada 11 Desember 2017. 

Syarat dan ketentuan untuk menentukan titik-titik lampu PJU itu ditentukan oleh Pemko Pekanbaru dengan cara ditandai. Kemudian, PLN bersama Pemko melakukan pembongkaran terhadap titik PJU yang tidak direkomendasikan oleh Pemko Pekanbaru. 

Pada 15 Februari 2019 sudah diperoleh hasil kegiatan penitikan PJU hasil verifikasi bersama. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah bola lampu PJU yang diganti akan diperhitungkan setelah pergantian sesuai tanggal. 

Tagihan PJU non meterisasi tetap menggunakan penghitungan sesuai dengan surat edaran direksi PLN Nomor 22 Tahun 2003. Demi keamanan dan kenyamanan Kota Pekanbaru, maka Kejari Pekanbaru akan membuat surat kepada PLN untuk dapat menyalakan lampu jalan.

Terkait tagihan 2018, tidak termasuk tagihan susulan, pembayarannya menggunakan anggaran 2019 berdasarkan rekomendasi BPKP Riau, dengan cara mengangsur. 

Pembayaran maksimal selesai pada Mei 2019, tanpa mengesampingkan tagihan rekening listrik PJU 2019. Tagihan tambahan atau tagihan susulan pada PJU non meterisasi diselesaikan selambat-lambatnya akhir November 2019. Hasil audit selambat-lambatnya selesai Mei 2019. 

Pemko Pekanbaru akan menyelesaikan pembayaran Rp12.521.298.775 setelah transfer dana bagi hasil triwulan IV 2018 dari Provinsi Riau. Kegiatan verifikasi PJU Pemko Pekanbaru dilaksanakan PLN dan Pemko per enam bulan untuk memastikan data PJU sesuai dengan yang seharusnya. 

Pemko Pekanbaru akan tertib melaksanakan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulanya. Pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada 3 Januari 2019.