Kasatpol PP Pekanbaru Minta Warga Laporkan Warnet yang Tetap Beroperasi Saat Salat Tarawih

Kasatpol PP Pekanbaru Minta Warga Laporkan Warnet yang Tetap Beroperasi Saat Salat Tarawih

21 Mei 2019
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warung internet (warnet) di Kota Pekanbaru yang masih mengakal-akali jam operasional selama bulan Ramadan akan ditindak tegas. Warga juga diminta melaporkan warnet yang tetap beroperasi saat malam salat Tarawih.

"Saya sudah instruksikan. Selama bulan puasa, warnet buka mulai jam delapan pagi sampai jam lima sore," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau1.com di kantor wali kota, Selasa (21/5/2019).

Setelah pukul 17.00 WIB, warnet tidak boleh beroperasi lagi. Hal ini sesuai instruksi wali kota Pekanbaru.

"Maksud instruksi itu, warnet harus tutup total setelah jam lima sore. Kalau masih beroperasi, saya razia," tegas Agus.

Pembatasan jam operasional warnet ini juga bertujuan agar anak-anak tidak bermain gim di warnet saat salat Tarawih. Bagi warga yang melihat warnet beroperasi saat waktu berbuka puasa agar segera melaporkannya ke petugas Satpol PP.

Beberapa waktu sebelumnya, Agus juga mengungkapkan bahwa ia sudah menerima surat edaran dari Gubernur Riau untuk melakukan penertiban di seluruh sektor usaha, terutama yang berkaitan dengan warnet, hiburan malam, dan sejenisnya. Surat edaran ini guna melaksanakan aturan yang dibuat oleh dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pendapatan Daerah. 

"Kami sudah dikumpulkan oleh wakil gubernur untuk membicarakan hal ini. Pembicaraan ini melibatkan pemerintah kota dan kabupaten lainnya," sebut Agus.

Dalam rapat tersebut dibahas masalah warnet. Rupanya, warnet ini hanya satu kriteria yaitu mencari data, baik berupa artikel maupun sejenisnya. Sedangkan warung berbasis internet lainnya adalah tempat hiburan dan bermain secara daring atau disebut game online.

"Kalau warnet isinya tempat bermain, itu hiburan namanya, kena pajak. Mereka yang mengoperasikan warnet sebagai tempat hiburan game online itu sudah menyalahi aturan," tegas Agus.

Tak hanya itu, warnet juga dilarang beroperasi hingga larut malam atau 24 jam. Karena, warnet-warnet seperti ini bisa mengganggu keamanan. 

"Kecanduan bermain di warnet itu bisa berakibat negatif. Warnet game online merupakan tempat hiburan yang bisa digunakan untuk berjudi," tutur Agus.

Bila uang pemain judi online ini habis, maka ia keluar dari warnet dan melakukan sesuatu yang tidak terpuji seperti menjambret atau memaksa orang tua untuk memberi uang.

"Sedikitnya banyaknya, kami sebagai Satpol PP memperhatikan generasi penerus. Makanya, anak-anak berpakaian sekolah dilarang bermain saat jam sekolah di warnet. Apalagi, bermain di warnet hingga tengah malam," pungkas Agus.