Tiga Mobil Bermuatan Ratusan Kartu Nama dan Kalender Caleg Kampar Terjaring Razia Gabungan

Tiga Mobil Bermuatan Ratusan Kartu Nama dan Kalender Caleg Kampar Terjaring Razia Gabungan

16 April 2019
Petugas gabungan menemukan bahan kampanye di dalam sebuah mobil yang terjaring razia di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Senin (15/4/2019) malam. Foto: Bawaslu Riau.

Petugas gabungan menemukan bahan kampanye di dalam sebuah mobil yang terjaring razia di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Senin (15/4/2019) malam. Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Sebuah mobil bermuatan kartu nama, kalender, dan contoh surat suara terjaring razia petugas gabungan di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (15/4/2019) malam. Si pengemudi beralasan jika ratusan bahan kampanye itu sisa belum sempat dibuang.

"Kami menemukan bahan kampanye saat menggelar patroli dan razia gabungan bersama Polres Kampar dan Batalion 132 Salo kemarin malam. Razia gabungan ini dalam rangka mengantisipasi peredaran politik uang di Bangkinang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2019).

Patroli dan razia pemeriksaan kendaraan dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, Senin. Dalam patroli dan razia itu ditemukan ratusan bahan kampanye berupa kartu nama, contoh surat suara, dan kalender beberapa calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar dan caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1 di dalam tiga mobil yang terjaring razia.

Berdasarkan pengakuan para sopir yang mengendarai mobil yang terjaring razia itu, bahan kampanye tersebut belum sempat dibuang atau dibagikan pada masa kampanye. Bahan kampanye itu diserahkan kepada petugas gabungan yang berpatroli.

"Silahkan saja diambil, Pak. Itu bahan sisa waktu kampanye kemarin (pada masa tahapan kampanye)," ucap salah seorang pengemudi.

Para sopir itu diberitahu bahwa tim kampanye dilarang melakukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 856/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Masa Tenang. 

"Sekarang ini sudah masuk masa tenang. Jadi, untuk kampanye dialogis dan sebagainya sudah tidak diperbolehkan lagi. Segera laporkan jika melihat atau mengetahui adanya politik uang (bagi-bagi uang) sebelum atau ketika hari pencoblosan kepada pengawas kami," imbau Rusidi kepada setiap pengemudi kendaraan yang terjaring razia.

Patroli dan razia Bawaslu Riau ini didampingi Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah Anggota Amin Hidayat, Kabag Ops Polres Kampar, Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intel dan Batalyon 132 Salo.