BKPSDM Pekanbaru Tunggu Data dari Disdik Terkait Guru yang Ikut Berdemo

BKPSDM Pekanbaru Tunggu Data dari Disdik Terkait Guru yang Ikut Berdemo

22 Maret 2019
Ratusan payung dikembangkan para guru sertifikasi untuk menutupi badan dari cuaca panas saat berdemo di depan kantor wali kota Pekanbaru, Jumat (22/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Ratusan payung dikembangkan para guru sertifikasi untuk menutupi badan dari cuaca panas saat berdemo di depan kantor wali kota Pekanbaru, Jumat (22/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ratusan guru sertifikasi harus meninggalkan sekolahnya demi ikut berunjuk rasa di depan kantor wali kota Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir ini. Ketidakhadiran mereka di sekolah selama beberapa jam sedang dipertimbangkan Pemko Pekanbaru dari segi kedisiplinan pegawai.

Kepala Bidang Kedisiplinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru Fajri Adha kepada wartawan di kantor wali kota, Jumat (22/3/2019), mengatakan, daftar kehadiran guru yang meninggalkan sekolah untuk aksi unjuk rasa belum diterima dari Dinas Pendidikan (Disdik). Daftar kehadiran guru itu akan disampaikan Disdik ke wali kota.

"Kami lihat dahulu laporannya seperti apa. Apakah mengisi daftar kehadiran, setelah itu keluar sekolah lagi. Yang bisa diberi sanksi itu jika ada guru yang dari pagi sampai sore tidak hadir, itu baru kena sanksi," ungkapnya.

Aparatur Sipil Negara  (ASN) diberi sanksi jika tidak hadir dari pagi hingga sore selama lima hari tanpa keterangan yang jelas. Ketentuan sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau di PP 53 itu, tidak masuk dari pagi sampai sore selama lima hari itu tanpa keterangan yang jelas itu kena hukuman disiplin. Kalau (aksi demo) ini, kami lihat nanti, apa yang dilanggar. Kita lihat nanti," ucap Fajri.

Diberitakan sebelumnya, pejabat Pemko Pekanbaru prihatin dengan aksi unjuk rasa guru ini. Pasalnya, aktivitas belajar mengajar menjadi terganggu.

"Ini yang kami khawatirkan. Jadi, kami berharap kepada para guru untuk kembali mengajar sesuai dengan tugas pokoknya," pinta Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan.

Perlu diketahui, penyampaian aspirasi (tentang tunjangan penambahan penghasilan) tidak ada yang tersumbat. Sebab, wali kota Pekanbaru siap berdialog.

Loading...

"Jika berdemo seperti ini, juga tidak memecahkan masalah. Karena apa yang sudah diputuskan wali kota dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2019 itu sesungguhnya sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu UU Guru dan Dosen, Permendikbud, dan berkonsultasi dengan KPK," ucap Azwan.

Bila nanti ada aturan baru, tentu akan dipertimbangkan lagi (pembayaran TPP tersebut). Maka, para guru sertifikasi harus berpikir jernih.

"Tidak perlu lah para guru ini berdemo ke kantor wali kota. Sangat banyak yang terganggu, lalu lintas terganggu, kamtibmas terganggu, orang yang berurusan ke kantor wali kota terganggu. Ini yang mau rapat saja separuhnya tidak bisa masuk ke kantor wali kota," sebut Azwan.

Ditekankannya, para guru sertifikasi adalah pegawai negeri sipil (PNS). Para PNS memiliki aturan kepegawaian berupa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bahkan, kami punya Perwako tentang kode etik pegawai negeri sipil. Jadi, kembalilah mengajar karena anak didik mau ujian nasional. Saya kira ini hanya miskomunikasi saja para guru menyikapi hal ini," kata Azwan lagi.