Revisi Perwako Tak Selesai, 1.000 Guru Demo Kantor Wali Kota Pekanbaru Besok

Revisi Perwako Tak Selesai, 1.000 Guru Demo Kantor Wali Kota Pekanbaru Besok

19 Maret 2019
Aksi unjuk rasa ratusan guru sertifikasi di depan kantor wali kota Pekanbaru pada 11 Maret 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

Aksi unjuk rasa ratusan guru sertifikasi di depan kantor wali kota Pekanbaru pada 11 Maret 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ratusan guru sertifikasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Rabu (20/2019). Pasalnya, keputusan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 belum ada sampai saat ini.

"Belum ada keputusan atau solusi yang jelas terhadap tuntutan kami. Sudah hampir dua pekan," kata Zufikar, perwakilan guru SD dan SMP Kota Pekanbaru, Selasa (19/3/2019).

Pada demo kali ini, para guru menuntut bertemu langsung dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Pasalnya, keputusan tentang tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru sertifikasi selesai.

"Sekitar 1.000 orang guru bakal hadir dalam aksi ini. Aksi demo ulangan ini berdasarkan keputusan para guru," sebut Zufikar.

Padahal, para guru sertifikasi sudah menunggu keputusan Pemko Pekanbaru tentang TPP tersebut hampir dua pekan. Makanya pada demo kali ini, negosiasi ditiadakan.

"Kami menuntut solusi yang jelas dari pemerintah kota. Kami ingin keputusan," ucap Zufikar.

Diberitakan sebelumnya, polemik tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi guru sertifikasi di lingkungan Pemko Pekanbaru belum berujung pada keputusan. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghapusan TPP itu tengah dibahas.

"Masalah TPP guru sedang dibahas tim. Resivi perwako juga sedang dibahas oleh tim," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Untuk diketahui, para guru sertifikasi di Pekanbaru sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa yaitu pada 5 Maret dan 11 Maret 2019. Mereka menuntut agar TPP tidak dihilangkan Pemko Pekanbaru tahun ini. Makanya, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur penghapusan TPP itu harus direvisi.

Sekdako Pekanbaru M Noer menerima perwakilan guru sertifikasi dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di ruangan pertemuan wali kota, Senin (11/3/2019). Dialog ini juga mengundang Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

M Noer menjelaskan dasar hukum penghapusan tunjangan penambahan penghasilan (TPP). Atas dasar-dasar hukum itu, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 disusun.

"TPP bukan hak PNS tapi dapat diberikan oleh pemerintah daerah. Tunjangan tidak sama dengan gaji," ungkapnya.

Pada pasal 9 ayat 8 disebutkan, para guru bersertifikasi tidak lagi mendapat tunjangan profesi dari Pemko Pekanbaru. Sementara, guru non sertifikasi diberikan tunjangan profesi sebesar Rp3 juta pada tahun ini.

Informasi yang dihimpun, rupanya pihak KPK tidak pernah merekomendasikan penghapusan TPP bagi guru sertifikasi ke Pemko Pekanbaru. Tambahan penghasilan dapat diberikan pemerintah daerah dengan memperhatikan keuangan daerah. Tentu saja, tambahan penghasilan pegawai negeri sipil ini harus persetujuan DPRD.