301 Pegawai Baru Pemko Pekanbaru Menyandang Status CPNS Hingga Satu Tahun

301 Pegawai Baru Pemko Pekanbaru Menyandang Status CPNS Hingga Satu Tahun

17 Maret 2019
Sekitar 301 CPNS Kota Pekanbaru menjalani masa orientasi di Gedung Guru, Selasa (12/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Sekitar 301 CPNS Kota Pekanbaru menjalani masa orientasi di Gedung Guru, Selasa (12/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sekitar 301 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pekanbaru sudah mulai berdinas pada 18 Maret 2019. Sesuai aturan, mereka akan menyandang status CPNS hingga satu tahun ke depan.

"Status CPNS itu lebih kurang satu tahun. Hal ini sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer saat diwawancarai, beberapa hari lalu.

Selama berstatus CPNS itu, 310 pegawai baru itu ditempatkan di tempatnya yang sudah ditentukan. Dalam masa satu tahun itu, CPNS yang melanggar aturan dapat berhentikan.

"Sanksinya sama dengan PNS," ucap M Noer.

Informasi yang dihimpun, pegawai baru berstatus CPNS maksimal satu tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam waktu satu tahun itu, CPNS yang terkena sanksi ringan sekalipun dipastikan tidak lulus menjadi PNS. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi di sela-sela orientasi CPNS, Selasa (12/3/2019), mengatakan, CPNS yang mengikuti masa orientasi ini sebanyak 301 orang. CPNS ini terdiri dari guru 180 orang, tenaga kesehatan 88 orang, dan tenaga teknis 29 orang, serta 4 orang CPNS dari honorer kategori 2.

Dalam masa orientasi ini, para CPNS diberi pengarahan oleh Kepala Diskominfo tentang smart city madani. Kemudian, arahan juga disampaikan Kepala Inspektorat tentang disiplin.

Nanti ada dari Bappeda terkait dengan perencanaan. Setelah itu ada nanti dari BKN tentang kepegawaian. Usai orientasi, CPNS langsung bekerja di masing-masing OPD mulai Senin (18/4/2019).

Contohnya, CPNS yang memilih formasi guru langsung ditempatkan di sekolah-sekolah yang sudah dipilih saat seleksi tahap awal. CPNS guru dan tenaga kesehatan langsung ditempatkan di sekolah dan puskesmas yang sudah dipilih.

Untuk diketahui, formasi guru CPNS yang dibuka Pemko Pekanbaru beberapa waktuu seperti guru kelas, guru Agama Islam, dan Guru Penjaskes untuk sekolah dasar (SD). Sedangkan untuk guru SMP yang dibutuhkan adalah guru Agama Islam, Guru Penjaskes, Guru PPKN, Guru Seni Budaya, Guru Bimbingan Konseling dan Guru Matematika.