Banyak Pelanggaran di Pekanbaru, Ternyata Pengungsi Asing Tak Boleh Leluasa Berkeliaran, Ini Aturannya

Banyak Pelanggaran di Pekanbaru, Ternyata Pengungsi Asing Tak Boleh Leluasa Berkeliaran, Ini Aturannya

15 Maret 2019
JM Sigalingging, Mas Agus dalam paparannya. (Foto: Riau1.com)

JM Sigalingging, Mas Agus dalam paparannya. (Foto: Riau1.com)

RIAU1.COM -Keberadaan pengungsi asing di Kota Pekanbaru - Riau, khususnya dari timur tengah sudah jadi 'pemandangan' sehari-hari masyarakat. Bahkan sudah jadi rahasia umum, jika mereka terkesan bebas berkeliaran melakukan aktivitas dan meninggalkan rumah penampungan.

Para pengungsi tersebut kerap ditemukan di sejumlah pusat keramaian di Kota Pekanbaru, mulai dari taman kota, mal, di jalan-jalan bahkan kadang ada juga di hotel. Ada diantara mereka beraktivitas dipagi hari, misalnya jogging dan bersepeda. Namun ada pula yang berkeliaran hingga larut malam.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru Junior M Sigalingging tak menampik sederet temuan tersebut. Diakuinya, keterbatasan personel membuat pengawasan terhadap pengungsi asing tidak bisa optimal, di mana jumlah mereka mencapai ribuan orang.

JM Sigalingging menjabarkan, setiap rumah penampungan di Pekanbaru memiliki peraturan dan tata tertib yang harus ditaati pengungsi. Namum begitu, masih ada saja diantara mereka yang melanggarnya, hingga pihak Rudenim terpaksa menjatuhkan sanksi.

Aturan itu misalnya di mana para pengungsi ini harus memakai ID (Pengenal) setiap ke luar atau meninggalkan rumah penampungan, tidak boleh meninggalkan Kota Pekanbaru hingga tak boleh keluyuran di luar rumah penampungan melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

"ID itu memang harus dipakai, harus dibawa ke mana-mana. Itu yang sering dilanggar. Peraturan itu masih berlaku sampai sekarang. Kalau ketahuan tentu ada hukumannya," tegas dia. Namun kenyataannya, masih ada diantara para pengungsi ini yang keluyuran tanpa mengenakan ID.

Soal jam aktivitas, para pengungsi asing tidak boleh berada di luar melewati pukul 20.00 WIB (Malam). "Untuk yang ini, paling banyak pelanggaran dilakukan pengungsi. Kita juga ada tim untuk mengecek dan mengawasi di rumah-rumah penampungan," yakin dia, Jumat 15 Maret 2019 sore.

Selain itu, para pengungsi ini juga harus wajib lapor ke Rudenim Pekanbaru.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Riau Mas Agus mengatakan, dengan keterbatasan petugas ini, sehingga tidak mungkin mengawasi para pengungsi tersebut satu persatu.

"Kami tidak bisa satu persatu mendampingi setiap pengungsi, dan pengawasan pun tentunya tidak serta merta bisa mencegah hal tersebut. Jika ada perilaku mereka yang belum tepat ditemukan di luar, bisa dikoordinasikan dengan kita atau kepolisian," ucap dia.