Polemik Dihapusnya TPP Guru Sertifikasi, Pemko Pekanbaru Bahas Revisi Perwako

Polemik Dihapusnya TPP Guru Sertifikasi, Pemko Pekanbaru Bahas Revisi Perwako

15 Maret 2019
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Polemik tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi guru sertifikasi di lingkungan Pemko Pekanbaru belum berujung pada keputusan. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghapusan TPP itu tengah dibahas.

"Masalah TPP guru sedang dibahas tim. Resivi perwako juga sedang dibahas oleh tim," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Diberitakan sebelumnya, para guru sertifikasi di Pekanbaru sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa yaitu pada 5 Maret dan 11 Maret 2019. Mereka menuntut agar TPP tidak dihilangkan Pemko Pekanbaru tahun ini. Makanya, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur penghapusan TPP itu harus direvisi.

Sekdako Pekanbaru M Noer menerima perwakilan guru sertifikasi dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di ruangan pertemuan wali kota, Senin (11/3/2019). Dialog ini juga mengundang Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

M Noer menjelaskan dasar hukum penghapusan tunjangan penambahan penghasilan (TPP). Atas dasar-dasar hukum itu, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 disusun.

"TPP bukan hak PNS tapi dapat diberikan oleh pemerintah daerah. Tunjangan tidak sama dengan gaji," ungkapnya.

Pada pasal 9 ayat 8 disebutkan, para guru bersertifikasi tidak lagi mendapat tunjangan profesi dari Pemko Pekanbaru. Sementara, guru non sertifikasi diberikan tunjangan profesi sebesar Rp3 juta pada tahun ini.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz usai diskusi dengan guru, PGRI, dan pejabat pemko di ruang rapat wali kota, Senin (11/3/2019), mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2019 dibuat Pemko Pekanbaru berdasarkan arahan Kemendagri dan KPK. Perwako ini tentang dihapusnya TPP bagi guru sertifikasi. Makanya, DPRD Pekanbaru akan mempertanyakan hal ini kepada dua institusi ini.

"Apa betul seperti itu? Kenapa daerah lain dibenarkan? Apa Pekanbaru ini saja dijaga-jaga pemerintah Indonesia? Kan tidak," ucapnya.

Loading...

Untuk membahas permasalah itu, maka perwakilan guru akan dibawa ke Jakarta. Supaya, persoalan terbitnya Perwako ini bisa jelas.

"Jadi zamannya sudah transparan. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kalau di Permendagri itu bunyinya tergantung kemampuan keuangan," sebut Zulfan.

Sedangkan kemampuan APBD Pekanbaru dinilai cukup untuk memberikan TPP bagi guru. Buktinya, tunjangan aparatur sipil negara (ASN) lain dinaikkan.

Kesempatan berbeda, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru Defi Warman dalam orasinya kepada para guru yang berunjuk rasa menyampaikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tepatnya pada pasal 15 dan pasal 19 menyatakan, boleh diberikan tunjangan kesejahteraan untuk guru. Dengan undang-undang ini, maka semua peraturan di bawahnya akan gugur.

"Itu dasar pijakan kita. Karena itu, perwakilan PGRI Pekanbaru, PGRI Riau, guru, dan DPRD Pekanbaru meminta agar Perwako Nomor 7 Tahun 2019 direvisi dalam dua minggu ini," sebut Defi.

Informasi yang dihimpun, rupanya pihak KPK tidak pernah merekomendasikan penghapusan TPP bagi guru sertifikasi ke Pemko Pekanbaru. Tambahan penghasilan dapat diberikan pemerintah daerah dengan memperhatikan keuangan daerah. Tentu saja, tambahan penghasilan pegawai negeri sipil ini harus persetujuan DPRD.