Masa Hukuman Selesai, Napi Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Pekanbaru

Masa Hukuman Selesai, Napi Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Pekanbaru

12 Februari 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Seorang Narapidana kasus terorisme bernama Rio Adiputra mengirup udara bebas, Selasa 12 Februari 2019 siang, setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pekanbaru, Riau.

Rio mengirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Klas II Pekanbaru. Sebelumnya, pria itu sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Jakarta.

Bebasnya Rio dibenarkan Kepala Lapas Klas II Pekanbaru Yulius Sahruza. Kata dia, mantan Napiter (Narapidana Teroris) itu dijemput pihak Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Polda Riau.

"Sudah bebas tadi. Dijemput oleh BNPT dan dengan dari Polda juga. Yang dari Polda datang dan mengantar yang bersangkutan ke bandara," terang Yulius Sahruza melalui sambungan telepon.

Dijelaskan Sahruza, Rio ini menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara di Lapas Klas II A Pekanbaru. "Sejak 2015, yang bersangkutan pindahan dari Mako Brimob Jakarta. Sesuai masa pidananya, jadi sudah bebas hari ini," singkat dia.

Untuk diketahui, Rio Adiputra alias Abu berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara. Saat itu ia dipindahkan ke Lapas Klas II Pekanbaru bersama seorang lainnya bernama Shibghotulloh alias Yatno.