Pegawai Instansi Vertikal yang 'Nyoblos' di Pekanbaru Hanya Dapat Satu Surat Suara

Pegawai Instansi Vertikal yang 'Nyoblos' di Pekanbaru Hanya Dapat Satu Surat Suara

10 Februari 2019
Ketua KPU Pekanbaru Yelli Nofiza. Foto: Surya/Riau1.

Ketua KPU Pekanbaru Yelli Nofiza. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemilihan Presiden dan Calon Anggota Legislatif akan digelar pada 17 April 2019 nanti. Agar semua suara terakomodir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyiapkan daftar pemilih khusus (DPK).

"Kami tetap melayani pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Pekanbaru. Kami akan masukkan mereka ke DPK," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza saat ditemui Riau1.com, beberapa hari lalu.

Pemilih yang dimasukkan dalam DPK adalah pegawai instansi vertikal yang bertugas di Kota Pekanbaru. Tapi, pemilih ini hanya diberi satu surat suara untuk pemilihan presiden.

Kemudian, warga yang baru pindah ke Pekanbaru tapi masih dalam Provinsi Riau. Pemilih ini dapat dua surat suara yaitu pemiliham presiden dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Makanya kami gencar sosialisasi ke masyarakat. Jika belum terdaftar,  segera daftar ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan fotokopi KTP atau surat keterangan (suket)," ungkap Yelli.

KPU juga membuat aplikasi cek data pemilih. Pemilu data memasang aplikasi ini yang terdapat di Playstore.