Pengelolaan Tiga Unit Usaha Diserahkan Pemko Pekanbaru ke Perusahaan Daerah Tahun Ini

Pengelolaan Tiga Unit Usaha Diserahkan Pemko Pekanbaru ke Perusahaan Daerah Tahun Ini

21 Januari 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelolaan tiga unit usaha akan diserahkan Pemko Pekanbaru, Riau, ke perusahaan daerah tahun ini. Pasalnya, pengelolaan tiga usaha ini dinilai kurang efektif oleh dinas terkait.

Tiga unit usaha yang akan dikelola perusahaan daerah itu antar lain, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), pasar tradisional, dan objek wisata Danau Khayangan di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Bus Trans Metro Pekanbaru akan dioperasionalkan oleh perusahaan daerah di awal bulan Februari. Perusahaannya adalah PT Trans Pekanbaru Mandani," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada wartawan di Mal Pelayanan Publik, Senin (21/1/2019).

Sedangkan tiga unit usaha pasar masih dalam proses untuk dikelola perusahan daerah. Perusahaam daerah yang ditunjuk mengelola pasar tradisional yaitu Pekanbaru Property.

Loading...

"Proses registrasi perusahaan daerah ini belum selesai. Kami harapkan menjelang pertengan tahun sudah bisa diambil alih dari Unit Pelaksana Teknis Dinas," harap Firdaus.

Unit usaha lainnya yang akan diserahkan ke perusahaan daerah yakni lokasi pariwisata Danau Khayangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang mengelola objek wisata ini sudah tutup. 

"Saat ini, pengoperasiannya langsung oleh dinas terkait. Karena, administrasi perusahaan daerah yang akan mengelola objek ini masih dalam proses," ungkap Firdaus.