Swastanisasi Pengelolaan Sampah di Rumbai dan Rumbai Pesisir Tahun Ini Hanya Wacana

Swastanisasi Pengelolaan Sampah di Rumbai dan Rumbai Pesisir Tahun Ini Hanya Wacana

18 Januari 2019
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Elmawati. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Elmawati. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Swastanisasi pengelolaan sampah untuk wilayah Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir sepertinya gagal pada tahun ini. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru belum siap karena terkendala anggaran.

Hal ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Elmawati kepada Riau1.com di ruang rapat kantor wali kota Pekanbaru, Kamis (17/1/2019).

"Itu wacana ke depan. Mungkin 2020. Tentu kami perlu menyiapkan rencana anggaran," katanya.

Rencana swastanisasi pengelolaan sampah wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir ini belum akan terealisasi pada 2019. Sebab, DLHK perlu menyiapkan dokumen perencanaan.

"Kalau kita ingin menswastanisasi sesuatu, tentu harus sesuai peraturan. Prosesnya melalui kami lelang," ungkap Elma.

Saat ini, penggelolaan sampah di sebagian besar wilayah Pekanbaru dikelola pihak swasta. Dua zona dikelola oleh perusahaan yang berbeda.

Pada 2 Januari 2019 lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan rencananya menswastanisasi pengelolaan sampah di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Pertimbangannya, Pemko Pekanbaru tidak memiliki banyak armada yang mencukupi untuk mengangkut sampah.

Untuk diketahui, dua zona sudah dikelola pihak swasta dalam kumpul, angkut, dan buang sampah. Zona pertama terdiri dari Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai. Sedangkan Zona II cakupan wilayahnya Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail, Lima Puluh, Senapelan, dan Tenayan Raya.