Komisi Perlindungan Anak Larang Audisi Bulu Tangkis Berlabel Rokok

Komisi Perlindungan Anak Larang Audisi Bulu Tangkis Berlabel Rokok

8 September 2019
Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis yang melibatkan anak-anak (Foto: Istimewa/Internet)

Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis yang melibatkan anak-anak (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melarang audisi beasiswa bulu tangkis yang disponsori oleh perusahaan rokok ternama tanah air.

Bahkan KPAI akan menggunakan jalur hukum jika acara tersebut tetap diselenggarakan disertai dengan simbol-simbol perusahaan rokok, dikutip dari liputan6.com, Minggu, 8 September 2019.

"Saya berharap ada sisi penyadaran supaya tidak ulang kembali. Supaya langkah hukumnya tidak digunakan," sebut Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI, Sitty Hikmawatty.


Bahkan imbauan KPAI sudah disepakati sejumlah lembaga negara lain seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM setekah pertemuan di Kantor KPAI pada Kamis, 1 Agustus 2019 silam.

Kegiatan audisi tersebut dinilai telah mengeksploitasi anak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Serta P 109 mengatur perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.